Kamis, 2 Oktober 2025

Kecelakaan Bus di Kawasan Wisata Guci

Ini Penjelasan Kapolres Terkait Penetapan Sopir dan Kernet Bus Rombongan Peziarah Jadi Tersangka

Adapun selama proses pendalaman kasus, saksi yang sudah diperiksa menurut Kapolres Tegal sebanyak 16 orang. 

Editor: Erik S
Kloase/ Tribunjateng.com
Bus pariwisata yang mengangkut peziarah asal Tangerang, Banten terjun ke sungai di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023) pagi sekira pukul 08.30 WIB. 

Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bus pariwisata, buku KIR yang masih berlaku, SIM B1 umum atas nama pengemudi yang masih berlaku sampai 25 April 2027, satu kayu pengganjal roda, dan hasil visum.

Baca juga: Sopir dan Kernet Bus Kecelakaan di Wisata Guci Jadi Tersangka, Dianggap Lalai, Kini Ditahan

"Kami menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka."

"Ini mengingat mereka berdua telah cukup bukti dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan paling rendah 1 tahun penjara."

"Adapun kedua tersangka sudah dilakukan penahanan."

"Dan proses penyidikan tetap berjalan, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolres.

Penetapan sopir dan kernet bus sebagai tersangka, dikatakan Kapolres, sesuai fakta dan data yang didapat baik dari KNKT, APM Hino, bahkan saksi korban saat kejadian. 

AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebut, sopir dan kernet telah lalai karena saat kejadian di ruang kemudi tidak ada satu orang pun. 

Baca juga: BPJS Kesehatan: Pasien Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Guci Tegal Dapat Layanan Sesuai Hak

Kelalaian selanjutnya, sesuai keterangan dari APM Hino seharusnya roda bus keempat-empatnya diganjal terlebih dahulu, melihat lokasi parkir bus yang memiliki kemiringan. 

Terlebih di area parkir kondisi tanah juga tidak keras tapi agak lunak karena wilayah Guci yang memang sering terjadi hujan dan ini mempengaruhi. 

Sehingga karena bus hanya diganjal oleh satu balok kayu, tidak bisa menahan dan saat bus menurun ganjal malah masuk ke dalam tanah. 

"Dasar kami menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka ada 2 alat bukti yang cukup."

"Yaitu pertama ada korban luka-luka bahkan meninggal dunia."

"Kedua, berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi."

"Padahal seharusnya tugas itu dilakukan sopir bukan kernet."

Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Bus Terjun ke Sungai di Wisata Guci Tegal: Tak Ada Anak Mainkan Rem Tangan

"Selain itu, sopir tidak memarkirkan bus di tempat yang aman atau sesuai SOP dari Hino."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved