Jumat, 3 Oktober 2025

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen di Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka

AKP Picha Armedi mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. Satuan Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan oknum dosen berinisial PPA sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya. 

Pihak kampus pun telah mengambil tindakan tegas, berupa memberhentikan oknum dosen berinisial PPA itu sebagai dosen tetap.

Dikonfirmasi Minggu 7 Mei 2023, Ketua STIKes Buleleng, I Made Sundayana membenarkan jika PPA merupakan salah satu dosen di jurusan Ilmu Keperawatan STIKes Buleleng.

PPA mengajar di kampus tersebut sejak 2017 lalu.

Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana, tergolong sebagai dosen yang baik.

"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," katanya.

Perbuatan yang dilakukan oleh PPA terhadap mahasiswinya berinisial D ini, kata Sundayana, tidak dapat ditolerir.

Pihak kampus pun telah sepakat untuk memberikan sanksi pemberhentian PPA sebagai dosen tetap.

Surat Keputusan (SK) Pemberhentian ini akan diterbitkan pada Senin 7 Mei 2023.

Sementara terkait kondisi D pasca kejadian tersebut diklaim Sundayana baik-baik saja dan saat ini tengah mengikuti pelatihan di kampus.

Pihak kampus pun berjanji akan memfasilitasi dan memberikan perlindungan kepada D hingga lulus.

"Dia (si D) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kasus Pelecehan Seksual di Buleleng, Oknum Dosen Ini Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved