Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen di Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka
AKP Picha Armedi mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Satuan Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan oknum dosen berinisial PPA sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya.
Tersangka pun telah ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikonfirmasi melalui saluran telepon Minggu 7 Mei 2023 mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Mahasiswi di Buleleng Bali, Bermula dari Dosen yang Datang ke Kos Korban
Rekaman CCTV yang diperoleh di rumah kos milik korban telah memperlihatkan perbuatan PPA yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D.
"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.
Penetapan tersangka ini, kata AKP Picha, dilakukan pihaknya pada Minggu malam.
Baca juga: Pemerintah Diminta Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Buruh Perempuan di Cikarang
PPA dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, warganet dihebohkan dengan beredarnya video dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen, Jumat 5 Mei 2023.
Video tersebut viral di sosial media Facebook dan Instagram, dan disebut-sebut terjadi di wilayah Buleleng.
Usut punya usut peristiwa itu terjadi di rumah kos milik korban yang merupakan mahasiswi semester 8 di salah satu perguruan tinggi yang ada di Buleleng.
Rumah kos korban terletak di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dan kejadiannya pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.15 Wita.
Dosen tersebut datang ke rumah kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.
Tanpa rasa curiga, mahasiswi itu pun mengirimkan lokasi rumah kosnya.
Namun setibanya di rumah kos tersebut, sang dosen justru melakukan perbuatan tak senonoh, sehingga akhirnya korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut ke Mapolres Buleleng.
Baca juga: Jumlah Anak Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Honorer di Bengkulu Utara Kini Menjadi 25 Orang
Sumber: Tribun Bali
Roy Suryo Cs Belum Tersangka, Relawan Jokowi Ultimatum Mabes dan DPR |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Badung Bali setelah Tembok GWK Dibongkar, Akses Jalan Terputus dan Harus Lewat Kebun |
![]() |
---|
Jokowi Berikan Arahan ke Pengurus PSI, Jadi Ketua Dewan Pembina? |
![]() |
---|
Mahasiswa Kehilangan Helm Jutaan Rupiah di ISI Bali, Pelaku Jual Rp300 Ribu untuk Biaya Hidup |
![]() |
---|
Artis Korea Jeon Hye Bin Kehilangan Kartu Kredit di Bali, Rp117 Juta Lenyap dalam 10 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.