Dukun Gadungan Pelaku Pencabulan Ibu Muda di Tasikmalaya Ditangkap Setelah Dijebak Keluarga Korban
YP mencabuli korban dengan modus mengklaim korban terkena guna-guna dan bersedia memberikan pengobatan di rumahnya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - YP (50), seorang dukun gadungan yang mencabuli ibu muda SK (30), warga Kampung Cihambirung, Desa Karangsembung, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya akhirnya ditangkap polisi.
YP berhasil dijebak oleh keluarga korban SK hingga akhirnya dia diserahkan kepada polisi.
Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot
Kini tersangka YP, warga Kampung Cintamanah, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya itu diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
YP sebelumnya diduga mencabuli seorang ibu muda berinisial SK (30).
Modusnya, tersangka mengklaim korban terkena guna-guna dan bersedia memberikan pengobatan di rumahnya.
Korban kemudian datang ke rumah tersangka sambil membawa minyak kelapa yang diminta tersangka untuk proses pemijatan.
Di dalam kamar rumah tersangka, korban ternyata dipijat di bagian sensitif hingga akhirnya tersangka diduga mencabuli korban.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin, melalui Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan, tersangka masuk jebakan keluarga korban.
Baca juga: Pria Pangkalan Bun Jadi Pelaku Begal Payudara, Aksi Cabul Ini Diklaim Jadi Syarat Melepas Jimat
"Pihak keluarga menghubungi tersangka, seolah-olah penyakit korban masih ada," kata Agung di Mapolres, Selasa (2/5/2023).
Tak berapa lama kemudian tersangka datang dan langsung diamankan keluarga korban.
Keluarga kemudian menghubungi pihak kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, tersangka sudah mengakui perbuatannya," ujar Agung.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dukun Gadungan di Tasikmalaya yang Gagahi Ibu Muda Ditangkap dengan Cara Dijebak Keluarga Korban
Sumber: Tribun Jabar
Tidak Mengaku Cabuli Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Predator Seksual di Solo, Dilaporkan Sejak Juni 2025 dan Diduga Korban Lebih dari 3 Anak |
![]() |
---|
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.