Guru Ngaji di Lampung Tengah Rudapaksa Muridnya, Aksi Itu Dilakukan di Tempat Pengajian
Guru ngaji berinisial ES (33), warga Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, sudah diamankan pihak berwajib.
Kapolsek berharap jika masih ada korban lainnya jangan takut melapor ke polisi.
“Silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Guru Ngaji di Lamteng Diciduk Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung karena Rudapaksa Muridnya
Sumber: Tribun Lampung
Kasus Asusila Guru Honorer di Lampung Tengah: Korban 3 Siswa dan Alami Trauma |
![]() |
---|
Anggota TNI Amankan Pelajar Diduga Bawa Bom Molotov Saat Demo di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Hadir untuk Masyarakat, Aipda Leonardo Sisihkan Gaji, Bantu Nenek Sukinem yang Alami Kebutaan |
![]() |
---|
Air Bersih, Napas Hidup Bagi Warga Sukanegara Lampung Tengah |
![]() |
---|
Dedikasi Aipda Hartono, Polisi di Pati yang Jadi Guru Ngaji dan Praktisi Rukiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.