Empat Warga Papua Nugini Dideportasi Usai Menjalani Hukuman 8 Bulan Penjara
Muhammad Akmal mengatakan, keempat warga PNG ini dikenakan tindakan adminiatratif keimigrasian
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Empat warga negara Papua Nugini (PNG) dideportasi setelah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II Abepura, kurang lebih 8 bulan.
Keempat warga PNG tersebut telah terbukti secara sah melanggar pasal 119 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Muhammad Akmal mengatakan, keempat warga PNG ini dikenakan tindakan adminiatratif keimigrasian.
"Rabu (26/4/2023) kemarin, Imigrasi Jayapura telah menerima 4 warga PNG yang telah selesai menjalani masa penahahan di Lapas Kelas II Abepura," kata Akmal dalam konferensi pers, di Jayapura, Kamis (27/4/2023).
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (limaratus juta rupiah," begitu bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Jubir Wapres: Pendekatan Kesejahteraan di Papua Tetap Berjalan
Lebih lanjut, kata Akmal, tindakan selanjutnya yakni pihaknya lakukan pendeportasian (pemulangan) ke negara asal di PNG.
"Hadir juga konsulat PNG di Indonesa, dan telah menyerahkan dokumen ke empat warga PNG ini. Sebentar siang kami akan deportase melalui Pos Lintas Batas Skouw," ujarnya.
Tak hanya itu, Akmal mengatakan, Imigrasi Jayapura terus berkomitmen bakal menindak tegas siapapun warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Baik melalui jalur Pro Justicia maupun dengan tindakan administratif keimigrasian," bebernya.
Ditempat yang sama, Konsulat PNG di Indonesia, Geoffrey Wiri mengucapkan terima kasih kepada Imigrasi Jayapura, yang boleh mengundang untuk menyaksikan secara langsung konferensi pers 4 warga PNG ini.
"Terimakasih Imigrasi Jayapura, ini kali pertama. Semoga komunikasi baik ini terus terjaga," katanya.
Geoffrey Wiri juga mengingatkan kepada ke empat warga negara PNG ini agar tidak lagi melakukan pelanggaran.
"Ini jadi pelajaran, jangan terulang lagi," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Imigrasi Jayapura Deportase 4 Warga PNG, Ini Alasannya!
Sumber: Tribun Papua
Kemenimipas Tetapkan Tiga Peserta Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya |
![]() |
---|
Salah Input Data di Aplikasi All Indonesia? Ini Solusinya |
![]() |
---|
Menimipas Serahkan Langsung SK Tiga Petugas Nusakambangan yang Naik Grade |
![]() |
---|
Kemenimipas Salurkan 5.000 Paket Bansos untuk Pesantren dan Nelayan di Cilacap |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Pulangkan Warga Negara RRT yang Buron Sejak Tahun 2015 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.