Oknum Guru Ngaji di Sleman Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Gadis Berusia 17 Tahun
KBO Reskrim Polresta Sleman, Ipda M Safiudin mengatakan, korban disetubuhi berulangkali sejak awal Januari 2022 hingga bulan Januari 2023
Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Gadis yang berusia 17 tahun menjadi korban pencabulan guru ngaji selama setahun terakhir.
Bahkan, pelaku berinisial K (50), warga Gamping Sleman telah berulangkali menyetubuhi korban yang merupakan santriwatinya itu.
Fakta tersebut terungkap berdasar hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman.
KBO Reskrim Polresta Sleman, Ipda M Safiudin, menceritakan korban disetubuhi sejak awal Januari 2022 hingga kasus tersebut terbongkar pada bulan Januari 2023.
Perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumahnya di luar jam pengajian.
Baca juga: Tanggapan Anggota DPRD NTT soal Pencabulan Siswi di Ende Flores: Tak Bisa Ditolerir
Korban memang biasa bantu-bantu di rumah pelaku membuatkan minuman tamu.
Ketika berbuat, korban terkadang dipanggil ke rumah dengan alasan membuatkan minuman.
"Jadi kadang diminta untuk membuatkan minum, dan minuman itu ditaruh di kamar.
Di situlah pelaku melakukan perbuatannya. Pelapor (korban) ini sudah disetubuhi sejak awal Januari 2022 sampai dengan ketahuan, lebih kurang satu tahun," kata Safiudin, Rabu (19/4/2023).
Menurut dia, persetubuhan itu dilakukan berulang kali.
Paling sering dilakukan menjelang kasus tersebut terbongkar.
Korban selama ini mengikuti kemauan pelaku karena diancam.
Pelaku mengatakan kepada korban jika kasus ini terbongkar maka semuanya akan malu. Bukan hanya pelaku tetapi korban juga malu.
"Makanya korban ini menyimpan rapat-rapat," kata dia.
Sumber: Tribun Jogja
Sosok Predator Seksual di Solo, Dilaporkan Sejak Juni 2025 dan Diduga Korban Lebih dari 3 Anak |
![]() |
---|
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Guru Ngaji Dapat Akses Pembiayaan Rumah Subsidi dengan Skema Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.