Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Samuel Hutabarat Harap Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo Cs

Mewakili keluarga Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap hakim menolak banding Ferdy Sambo Cs tersebut.

Kolase
Samuel Hutabarat (kanan), ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat menaruh harapan besar ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Istimewa Jakarta (PT DKI Jakarta) soal banding Ferdy Sambo Cs. 

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, keempatnya terbukti bersalah pada putusan tingkat pertama.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Minta Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Ferdy Sambo Dkk yang Dijatuhkan PN Jaksel

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis pidana mati.

Sementara istri mantan Kadiv Propam itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian Ricky dan Kuat, masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara.

Atas vonis itu keempat terdakwa mengajukan banding.

Jadwal Pembacaan Banding Ferdy Sambo

Pengadilan Tinggi Jakarta akan menjatuhkan vonis atas banding yang diajukan Ferdy Sambo dkk pada Rabu (12/3/2023).

Ada empat orang yang mengajukan banding karena tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Di tingkat pengadilan negeri, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sementara istrinya, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.

Adapun ajudannya, Ricky Rizal, divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pidana penjara selama 13 tahun.

Sedangkan satu asisten rumah tangga, yakni Kuat Maruf, divonis 15 tahun.

Empat orang tersebut, yang dinyatakan di PN Jaksel terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan dan atau turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mengharapkan hukuman yang lebih ringan.

Dalam sidang banding, yang diperiksa oleh hakim bukan lagi seperti sidang di pengadilan tingkat pengadilan negeri.

Hakim akan memeriksa ulang alat bukti yang sudah ada, baik berupa barang bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti lainnya yang sudah dihadirkan saat sidang di PN.

Berdasarkan UU 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, pemeriksaan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi meliputi pemeriksaan ulangan pada fakta-fakta dan aspek-aspek hukum dari suatu perkara yang telah diperiksa dan diputus di tingkat Pengadilan Negeri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan