Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Samuel Hutabarat Harap Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo Cs

Mewakili keluarga Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap hakim menolak banding Ferdy Sambo Cs tersebut.

Kolase
Samuel Hutabarat (kanan), ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat menaruh harapan besar ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Istimewa Jakarta (PT DKI Jakarta) soal banding Ferdy Sambo Cs. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan banding pada Rabu (12/4/2023) hari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan.

Dikatakan Binsar, Ferdy Sambo menjadi yang pertama dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Hari Ini, Sidang Digelar Terbuka untuk Umum

"Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," kata Binsar, Selasa (11/4/2023).

Sidang tersebut akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB mendatang dan digelar terbuka untuk umum.

Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat menaruh harapan besar ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Istimewa Jakarta (PT DKI Jakarta) soal banding Ferdy Sambo Cs.

Harapan tersebut disampaikan Samuel Hutabarat, ayah Yosua Hutabarat, pembunuhan berencana dala kasus Ferdy Sambo Cs.

Baca juga: Hari Ini, Ferdy Sambo cs Dengarkan Putusan Banding, Terbuka untuk Umum, Ricky Rizal Berharap Bebas

Ada lima terdakwa dalam kasus tersebut dan empat diantaranya mengajukan banding.

Keempat terdakwa yang mengajukan banding dalam kasus Ferdy Sambo itu yakni mantan Kadiv Propam, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Sementara terdakwa yang telah menjadi terpidana yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Putusan banding keempat terdakwa akan dibacakan di PT DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) besok.

Mewakili keluarga Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap hakim menolak banding Ferdy Sambo Cs tersebut.

Jelang pengumuman vonis banding tersebut, Samuel menjelaskan bahwa seluruh keluarga menolak banding terdakwa.

Mereka berharap hakim menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," kata Samuel ke pada Tribunjambi.com, Selasa (11/4/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan