Kronologi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Swasta Solo, Dilaporkan Sejak Januari 2023
Kasus pelecehan seksual terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Solo. Pelaku merupakan kepala laboratorium yang melecehkan karyawati.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual diduga dilakukan kepala laboratorium sebuah rumah sakit swasta di Kota Solo, Jawa Tengah terhadap karyawati.
Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial NI (30) yang bekerja sebagai tenaga laboratorium.
Korban mengalami tindak pidana pelecehan seksual pada 28 Desember 2022.
Kuasa Hukum Korban, Eko Yudi Santoso menjelaskan kliennya telah membuat laporan ke Polresta Solo pada 3 Januari 2023.
"Tanggal 28 Desember 2022, ada suatu kejadian peristiwa yang dianggap keterlaluan dan sangat mencederai harkat dan martabat perempuan," ungkapnya, Senin (10/4/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Mahasiswi UIN Banten Jadi Korban Penculikan, Sempat Alami Pelecehan Seksual
Eko Yudi Santoso mengatakan saat korban selesai shalat dzuhur, secara tiba-tiba pelaku masuk ke mushola dan memeluk dari belakang.
Pelaku yang berinisial RP kemudian menyentuh sejumlah bagian tubuh korban.
Kini sudah ada 19 saksi yang diperiksa dalam kasus pelecehan seksual di rumah sakit swasta di Solo.
"Awal pemeriksaan, saat tindak penyelidikan, (ada lebih kurang) 17 orang saksi yang diperiksa."
"Hari ini, informasinya, ada tambahan dua saksi," imbuhnya.
Selain NI, diduga ada karyawati lain yang menjadi korban pelecehan seksual.
"(Dua saksi) pernah mengalami dugaan pelecehan yang pernah dilakukan pelaku," jelasnya.
Baca juga: Beraksi di Angkot, Viral Aksi Seorang Pria Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMP di Tangerang
Hingga saat ini, RP belum ditetapkan sebagai tersangka meski kasusnya sudah berjalan selama tiga bulan.
"Sebenarnya ketentuan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, cukup assessment dari dokter visum psikiatrum, keterangan korban, itu sudah bisa jadi alat bukti yang cukup untuk jadi penuntutan," bebernya.

Ia meminta jajaran Polresta Solo untuk segera mengusut kasus ini dan menetapkan RP sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.