Warga Negara Prancis Dideportasi Akibat Cekcok dengan Warga Karena Protes Pengeras Suara Masjid
ER dipulangkan ke Prancis karena sempat cekcok dengan masyarakat yang sedang beribadah
Padahal ER mengaku waktu itu sedang kelelahan karena sudah seharian pergi berwisata.
Slamet menyebut, ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Untuk itu kepadanya diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," urai Slamet.
Adapun deportasi terhadap ER akan dilakukan pada tanggal 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang.
Baca juga: Deportasi 5 WNA, Pemerintah Beri Peringatan kepada Turis Asing Nakal Pelanggar Aturan di Bali
Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Slamet menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.
"Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Penulis: Jimmy Sucipto
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bule Prancis Ngamuk di Masjid Protes Suara Speaker Tadarus Disanksi Deportasi
Sumber: Tribun Lombok
Lewat Klinik dan Perpustakaan Terapung, Wujud Kepedulian Polda NTB untuk Warga Sekotong Barat |
![]() |
---|
'Perlawanan' Briptu Rizka Usai Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Suaminya |
![]() |
---|
Sebanyak 250 Atlet Ikuti Kejurnas Muaythai di NTB: Pemanasan Jelang PON 2028 |
![]() |
---|
Mahasiswi Unram Ditemukan Tewas Usai Kencan di Pantai Nipah, Ada Luka Robek di Alat Vital |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Pulangkan Warga Negara RRT yang Buron Sejak Tahun 2015 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.