Minggu, 5 Oktober 2025

Lagi, Warga Asing Punya KTP Indonesia, MZ Hanya Disanksi Dipulangkan ke Malaysia dari Pekanbaru

MZ terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena memiliki dokumen kependudukan Indonesia seperti KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. MZ segera dipulangkan ke negara asalnya Malaysia setelah ketahuan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Kartu Keluarga dan akta kelahiran. 

Rodion Krynin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Senin (13/3/2023).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, kasus yang menjerat Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tertanggal 1 Maret 2023.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu.

"Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi, Warga Negara Ukraina."

"Tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu," ungkap Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Baca juga: WNA Asal Ukraina Rodion Alias Rudi Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Pakai KTP Palsu

"Pasal 263 ayat 2. Ancaman hukumannya 6 tahun," tambah Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Pasal 263 ayat 2 menyatakan, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian.

Ancaman hukuman Pasal 263 ayat 2 sama dengan Pasal 263 ayat 1 yakni paling lama 6 tahun penjara.

Kini, Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, kasus serupa yang juga dilakukan oleh WNA Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso tengah didalami Polda Bali.

Polda Bali disebut tengah berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait kelengkapan barang bukti.

"Sementara baru satu (jadi tersangka), yang satu (Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso asal Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan imigrasi terkait barang bukti," pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) (Tribun Bali)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Punya KK hingga KTP di Riau, WN Malaysia Ini Bakal Dipulangkan ke Negara Asalnya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved