Oknum Polisi Polres Bone yang Diduga Jadi Pelaku Pelecehan 2 Wanita Kini Diperiksa Propam
Seorang anggota kepolisian di Bone, Sulawesi Selatan, Andi Andri (38) diperiksa Propam karena diduga jadi pelaku pelecehan kepada dua wanita
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota kepolisian di Bone, Sulawesi Selatan, Andi Andri (38), diperiksa Propam karena diduga menjadi pelaku pelecehan kepada dua wanita di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan tersebut terjadi di Ruang Melati Puskesmas Kahu, Selasa (14/3/2023) pukul 02.30 WITA.
Setelah dilaporkan, pihak berwenang langsung mengamankannya.
AKBP Arief Doddy Suryawan selaku Kapolres Bone mengonfirmasi hal tersebut.
"Yang bersangkutan dibawa tadi pagi dan tiba di Polres Bone sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah itu langsung kita arahkan ke Propam," jelasnya.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi kode etik jika terbukti melakukan tindakan pelecehan tersebut.
Selain itu, Arief mengatakan, bahwa yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan pelanggaran.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Mengaku 1 Kg Sabu dari Mami Linda Terjual Dalam Satu Jam Rp 500 Juta
"Kita akan memberikan sanksi kode etik kepada yang bersangkutan karena sudah berulang kali melakukan pelanggaran," lanjutnya.
Sanksi tersebut, diberikan setelah menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Patimpeng, Bone.
Pernah Tersandung Narkoba
Diketahui, terduga pelaku pernah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2020 lalu.
Ia positif mengonsumsi narkoba setelah diperiksa Propam Polres Bone.
Mengutip TribunBone.com, pemeriksaan terhadap Andri berdasarkan laporan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Bone, AKBP Ismail Husain.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Gunakan Hasil Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa untuk Bayar Utang

Ismail Husein saat itu melaporkan bahwa Andri mengamuk di Kantor BNNK Bone.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.