Talkshow Kacamata Hukum 22 September 2025: Jerat Hukum Anak Polisi Pukul Guru
Kacamatan hukum kali ini membahas kasus anak polisi pukul guru di Sinjai, Sulawesi Selatan, bersama Dosen Hukum Pidana UNY, Nabila Ihza Nur Muttaqi.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - BBaru-baru ini, ramai diperbincangkan tentang anak seorang anggota polisi di Sinjai, Sulawesi Selatan yang memukul guru atau Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMA Negeri 1 Sinjai, Sulawesi Selatan.
Penyebab masalah ini adalah siswa tersebut tidak terima ditegur oleh gurunya karena sering bolos sekolah.
Ironisnya, penganiayaan ini juga turut disaksikan oleh ayah pelaku yang juga seorang anggota polisi dan pihak sekolah menyebut, ayah pelaku melakukan pembiaran dan tidak melerai.
Akibat kejadian ini, guru tersebut menderita luka memar di bagian tulang selangka dan hidung berdarah karena tersangka melakukan pemukulan di beberapa bagian tubuh korban.
Ayah tersangka diketahui menyampaikan permohonan maaf kepada pihak SMAN 1 Sinjai, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan terhadap dunia pendidikan.
Dia juga memohon maaf kepada seluruh warga Sinjai secara khusus.
Kini, nasib siswa tersebut telah dikeluarkan dari sekolah dan ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang hadir, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UNY, Nabila Ihza Nur Muttaqi, S.H., M.H.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.