2 Terdakwa Kasus Korupsi Koperasi Kementerian Agama Kabupaten Lebak Divonis Bebas
Atas putusan itu, maka kedua terdakwa bebas dari semua dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Mulanya diperuntukkan bagi anggota koperasi Namun, program tersebut pada akhirnya tak terealisasi dan menyebabkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp336 juta.
Lalu, mereka dituntut pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti, Kusnaedi dibebani uang pengganti Rp143 juta, sedangkan terdakwa Ahmad Fathoni, dibebani uang pengganti sebesar Rp193 juta atau penjara 1 tahun dan 3 bulan.
Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 2 Terdakwa Korupsi Dana Koperasi Kemenag Lebak Divonis Bebas Tipikor Serang, Ini Perjalanan Kasusnya
Sumber: Tribun Banten
Kejaksaan Agung Terus Telusuri Aset Milik Raja Minyak Riza Chalid Hingga ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Memperkuat Tradisi Lokal, Festival Seni Multatuli 2025 Padukan Sejarah dan Budaya |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Potensi Korupsi Rp 200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Potensi Pasti Ada |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.