Modus Dua Guru Pesantren di Padang Lawas Cabuli Puluhan Santri, Awalnya Minta Dipijat
Tak tanggung-tanggung, jumlah santri yang telah dicabuli dua guru ngaji ini ada 24 orang.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang guru yang seharusnya bertugas mendidik tidak tercermin pada sosok dua guru pesantren SD (30) dan MS (26).
Keduanya malah melakukan perbuatan tak terpuji kepada santri yang merupakan anak didiknya.
Guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas itu tega cabuli santri dengan modus minta pijat.
Baca juga: Pelaku Pencabulan 17 Anak di Jambi Tidak Punya Gangguan Jiwa, Sudah Ditahan dan akan Diproses Hukum
Tak tanggung-tanggung, jumlah santri yang telah dicabuli dua guru ngaji ini ada 24 orang.
Dari keterangan polisi, terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan orangtua korban.
Seorang santri melapor pada orangtuanya telah dilecehkan kedua guru pesantren.
"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, Senin (6/3/2023).
Hutagalung mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan dari tahun 2022 hingga tahun 2023.
Modusnya, tiap malam kedua guru ngaji ini mengendap-endap mendatangi tempat santri menginap.
Kebetulan, tempat santri menginap seperti gubuk kecil.
Baca juga: Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Serang Dikeluarkan dari Yayasan Karena Kasus Pencabulan
Di tengah malam, pelaku biasanya berpura-pura minta dipijat.
Setelah santri lain tidur, pelaku pun melancarkan aksinya.
Pertama, pelaku akan menciumi korban.
Ada juga yang mengaku kemaluannya dipegang-pegang, hingga ada yang dipaksa melakukan oral.
Karena santri tidak tahan mendapat perlakuan cabul, korban pun melapor pada orangtuanya.
Sumber: Tribun Medan
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Kasih Sayang, Sentuhan Lembut Ibu Berdampak pada Kesehatan Fisik dan Emosional Bayi |
![]() |
---|
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kesaksian Warga soal Penjual Kebab di Cibinong Bogor yang Cabuli 3 Bocah: Tak Menyangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.