Sabtu, 4 Oktober 2025

Siswa SD Tewas Dianiaya Rombongan Pelajar SMP, Kronologis & Peran 3 Anak Berhadapan dengan Hukum

Korban RM awalnya sedang pulang sekolah bersama teman-temannya dengan berjalan kaki. Tiba-tiba saja dia dibacok orang tak dikenal.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews
Ilustrasi dikeroyok - RM (12), seorang siswa kelas 6 sekolah dasar (SD) di Sukabumi meninggal dunia usai menjadi korban penganiayaan kelompok pelajar SMP. 

3 Anak Berhadapan dengan Hukum

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan pelajar SDN Sirnagalih yang terjadi di Jalan KH Anwari, Taman Tenjoresmi/Taman Bunga, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan awalnya pihaknya mengamankan 14 pelajar SLTP.

"Dari 14 anak yang dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara secara maraton, akhirnya penyidik mengambil kesimpulan dari 14 orang tersebut ada tiga anak berhadapan dengan hukum atau ABH," ujar Maruly di Polres Sukabumi, Minggu (5/3/2023).

Menurut Maruly, setiap pelaku memiliki peran berbeda, ada yang menjadi eksekutor pembacokan, pengendara sepeda motor, dan penyedia senjata tajam.

"Kronologisnya di salah satu wilayah pantai di Kabupaten Sukabumi ada sekelompok anak sekolah lanjutan tingkat pertama melaksanakan kegiatan di pantai kemudian berkonvoi," jelasnya.

Pada saat konvoi yang diduga untuk seremonial, mereka bertemu dengan korban.

"Setelah menganiaya beberapa orang tersebut melarikan diri," kata Maruly.

Polisi memperlihatkan barang bukti sepeda motor pelaku pembacokan murid SD di Sukabumi hingga meninggal dunia, Minggu (5/3/2023).
Polisi memperlihatkan barang bukti sepeda motor pelaku pembacokan murid SD di Sukabumi hingga meninggal dunia, Minggu (5/3/2023). (TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN)

Sebelum ditangkap, para pelaku sempat bersembunyi di perkebunan karet.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit, pakaian dari pelaku, pakaian dari korban, dan bantal guling yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan senjata tajam.

Polisi juga mengamankan beberapa unit sepeda motor yang dipakai konvoi pelaku.

"Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, untuk beberapa ABH ini diterapkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun," ucap Maruly.

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Begini Kronologi Murid SD yang Dianiaya Tiga Pelajar SMP Hingga Tewas di Sukabumi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved