Kamis, 2 Oktober 2025

Santriwati di Serang Dilecehkan Guru Mengaji dengan Alasan Penyembuhan Penyakit

Seorang guru mengaji berinisial AS (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melecehkan santriwati.

Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi korban pelecehan. - Seorang guru mengaji berinisial AS (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melecehkan santriwati. 

Data tersebut dicatat oleh UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang Banten.

Bahkan, sepanjang 2022, ada 91 anak yang mendapatkan pelecehan, dan lima anak di antaranya mendapatkan pelecehan hingga hamil.

Padahal, Kabupaten Serang sempat mendapatkan predikat Kabupaten layak Anak (KLA).

Predikat tersebut diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Kemen PPPA juga menobatkan KLA kepada Kabupaten Serang mulai dari tingkat pratama hingga madya.

ILUSTRASI pelecehan
ILUSTRASI pelecehan (News Law)

"Ini belum sampai pertengahan tahun 2023, tetapi sudah lumayan banyak ( pencabulan)," kata Kepala UPT PPA Kabupaten Serang, Irma Yuningsih, Senin (27/2/2023).

Pihaknya juga mengatakan, kasus pencabulan jangan sampai bertambah.

"Jangan sampai bertambah lagi kasus pencabulan ini. Kasihan anak-anak kerap menjadi korban, masa depan mereka harus dijaga," ujarnya.

Sebagai langkah penekanan angka pelecehan kepada anak, pihaknya melakukan sosialisasi ke sekolah hingga lingkungan anak.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanten.com, Engkos Kosasih)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved