Jumat, 3 Oktober 2025

Santriwati di Serang Dilecehkan Guru Mengaji dengan Alasan Penyembuhan Penyakit

Seorang guru mengaji berinisial AS (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melecehkan santriwati.

Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi korban pelecehan. - Seorang guru mengaji berinisial AS (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melecehkan santriwati. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru mengaji berinisial AS (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melecehkan santriwati.

Guru asal Kabupaten Serang, Banten tersebut dilakukan di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, 17 Februari 2023 lalu.

Adanya tindak pelecehan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza.

Ia mengungkapkan, korban dilecehkan sebanyak tiga kali.

"Kejadian itu dilakukan oleh tersangka pada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," ucapnya.

TribunBanten.com melansir, kasus pelecehan ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui ada yang berubah dari perilaku korban.

Setelah ditanyai, korban mengaku bahwa ia telah dilecehkan oleh guru mengajinya.

Baca juga: Polisi Periksa 11 Saksi untuk Dalami Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Universitas Andalas

"Korban bercerita, pernah dipaksa untuk memegang bagian sensitif tersangka dan pelecehan lainnya," jelasnya.

Keluarga korban pun langsung melaporkan pelaku ke Polres Serang.

Pihak kepolisian pun langsung menangkap pelaku di rumahnya, Senin (27/2/2023).

Ditanya soal modus, pelaku ternyata merayu korban dengan dalih bisa mengobati korban.

"Untuk modus tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban," ungkapnya.

Pelaku pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi
Ilustrasi (Illustration by Skip Sterling)

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual, 2 Mahasiswa FK Unand Terancam Diberhentikan, 12 Korban Telah Diperiksa

Kasus Pencabulan di Kabupaten Serang Masih Tinggi

Kasus pencabulan anak selama Januari hingga Februari 2023 tercatat ada 15 kasus.

Data tersebut dicatat oleh UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang Banten.

Bahkan, sepanjang 2022, ada 91 anak yang mendapatkan pelecehan, dan lima anak di antaranya mendapatkan pelecehan hingga hamil.

Padahal, Kabupaten Serang sempat mendapatkan predikat Kabupaten layak Anak (KLA).

Predikat tersebut diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Kemen PPPA juga menobatkan KLA kepada Kabupaten Serang mulai dari tingkat pratama hingga madya.

ILUSTRASI pelecehan
ILUSTRASI pelecehan (News Law)

"Ini belum sampai pertengahan tahun 2023, tetapi sudah lumayan banyak ( pencabulan)," kata Kepala UPT PPA Kabupaten Serang, Irma Yuningsih, Senin (27/2/2023).

Pihaknya juga mengatakan, kasus pencabulan jangan sampai bertambah.

"Jangan sampai bertambah lagi kasus pencabulan ini. Kasihan anak-anak kerap menjadi korban, masa depan mereka harus dijaga," ujarnya.

Sebagai langkah penekanan angka pelecehan kepada anak, pihaknya melakukan sosialisasi ke sekolah hingga lingkungan anak.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanten.com, Engkos Kosasih)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved