Profil dan Sosok
Sosok Dokter Puskesmas di Cirebon Tersangka Pelecehan, Tenaga Kesehatan yang Piket jadi Korban
Terungkap sosok dokter yang melecehkan tenaga kesehatan di puskesmas Cirebon. Tersangka memanfaatkan kuasanya sebagai atasan untuk melecehkan korban.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter puskesmas di Cirebon, Jawa Barat, berinisial TW (46) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan.
Korban pelecehan merupakan tenaga kesehatan yang menjadi bawahan TW.
Kasus pelecehan terjadi saat korban piket sendirian di puskesmas pada Kamis (12/12/2024) lalu.
Diduga, TW memanfaatkan relasi kuasanya saat melecehkan korban yang sudah berkeluarga.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menerangkan korban sempat melawan saat TW menghampirinya.
Kasus ini dilaporkan suami korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi."
"TW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya, Selasa (17/6/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Akibat perbuatannya, TW dapat dijerat Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
Penyidik masih mendalami kasus ini karena ada kemungkinan jumlah korban bertambah.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Mukhtaruddin, menyatakan kliennya ingin mendapat perlindungan hukum.
Baca juga: Sosok ASN di Solo Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai Honorer, BKPSDM Kumpulkan Rekaman CCTV
“Kalau sudah ada laporan dan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti dugaan perbuatan pelecehan itu benar adanya,” tandasnya.
Ia belum mengetahui jabatan TW di puskesmas tersebut, namun dapat dipastikan TW atasan korban.
"Tapi, apakah dia kepala Puskesmas atau bukan, kami belum bisa pastikan,” lanjutnya.
Mukhtaruddin berharap proses penyelidikan berjalan transparan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.