Sabtu, 4 Oktober 2025

Ibu Rumah Tangga di Tanggamus Lampung Nyaris Jadi Korban Pembegalan

CN diamankan oleh warga dan aparat Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Polda Lampung usai terjatuh saat akan kabur dari kejaran warga

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi begal - Seorang ibu nyaris menjadi korban pembegalan yang dilakukan pengendara motor di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung, Kamis (24/2/2023) lalu. Saat kejadian korban Paini (36) warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung sedang berboncengan dengan dua anaknya. 

Saat itu pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam. 

Salah satu pelaku langsung mencabut dan mengambil kunci kontak milik korban sehingga motor korban mati dan berhenti di lokasi tersebut. 

Tak selang berapa lama, pelaku menodongkan sebilah senjata tajam jenis pisau badik kepada korban.

Karena takut, korban langsung berlari meninggalkan sepeda motornya. 

Beruntung sekitar lima meter berlari pelaku terjatuh dan warga mendengar jeritan korban meminta tolong. 

Mendengar hal tersebut, warga langsung mengejar dan menangkap pelaku curas kepada ibu dua anak tersebut. 

“Atas hal itu juga, korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus,” kata Iptu Juniko.

Iptu Juniko juga menegaskan, pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku yang melarikan diri. 

Ia menambahkan, Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Polda Lampung juga telah mengantongi identitas dari pelaku yang kabur tersebut. 

Dirinya juga mengimbau kepada keluarga pelaku agar menyerahkan pelaku ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Polda Lampung. 

"Kepada keluarga pelaku yang melarikan diri, agar segera menyerahkan pelaku secara kooperatif sebelum polisi memburu dan memberikan tindakan tegas terukur,” imbaunya. 

Saat ini pelaku CN sudah mendekam di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Polda Lampung beserta barang bukti. 

Hal itu dilakukan pihak kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut kepada pelaku curas tersebut. 

“Terhadapnya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata dia.

Menurut pengakuan pelaku CN, dirinya yang menodongkan senjata tajam kepada korban. 

Ia melakukan hal tersebut untuk menguasai kendaraan yang dibawa oleh korban saat kejadian. 

“Iya saya yang todong pake sajam, motornya sudah dapet cuma saya terjatuh dan ditangkap massa,” kata CA. 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sedang Berboncengan dengan Dua Anaknya, Seorang Ibu di Tanggamus Ditodong Begal dengan Sajam

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved