Rekaman Kamera CCTV Ungkap Kasus Pembunuhan di Karawang yang Dilakukan Pasangan Suami Istri
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, motif pembunuhan korban karena cinta segi empat
Akan tetapi, kondisi korban masih hidup atau belum meninggal.
Seketika itu, kedua pelaku membawanya menggunakan kendaraan korban Datsun Go nomor polisi B 1500 KYS untuk dibuang.
Baca juga: Mayat Orang dengan Gangguan Jiwa Ditemukan di Parit Komplek Kampus Unsoed
"Korban dibawa masih dalam kedaan hidup sebenarnya.
Baca juga: Sosok Bripda HS, Anggota Densus 88 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online, Polisi yang Bermasalah
"Saat di Karawang pelaku kembali menjerat leher korban untuk memastikan tak bernyawa baru dibuang di pinggir saluran irigasi di Dawuan tersebut," ungkapnya.
Kedua tersangka langsung kabur menuju ke kampung halamannya ke daerah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Akan tetapi, saat dalam perjalanan menuju ke sana. Keduanya berhasil diringkus aparat gabungan Polsek Cikampek dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang di wilayah Sragen, Jawa Tengah pada 5 Februari 2023.
"Saat mengarah ke Sragen, Jawa Tengah pada saat sedang santap malam keduanya berhasil kami amankan," ungkapnya.

Dikatakannya, Wirdhanto, awalnya pihaknya kepolisian mendapatkan laporan penemuan jenazah pria di pinggir saluran Irigasi di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek pada Minggu (29/1/2023).
Dari olah tempat kejadian (TKP), ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala dan ada jeratan di leher jasad tersebut.
"Lalu, kami bentuk tim bersama Polsek dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang hingga akhirnya terungkap identitas jasad ini SH (48)," kata Wirdhanto.
Dia menerangkan, korban SH merupakan warga Kecamatan Serpong, Tanggerang Selatan. Pihaknya langsung mendatangi kediaman korban dan bertemu keluarga korban untuk memastikan kebenaran identitas korban.
Akhirnya dipastikan benar identitas tersebut.
Kemudian, karena ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga CCTV hingga akhirnya bisa diungkap dan ditangkap para pelakunya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan junto Pasal 338 KUHPidana tentang melakukan kekerasan hingga hilangnya nyawa. Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (Tribun Banten/Ahmad Haris)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul TTerekam CCTV, Pria Warga Serpong Dibunuh dan Jasadnya Dibuang di Irigasi Cikampek Akhirnya Terungkap
Sumber: Tribun Banten
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Sosok Pria Tewas Tergeletak di Tanah Laut Kalsel, Baru Beberapa Bulan Menikah, Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pembunuhan Mahasiswi di Jakarta Timur Dilakukan Spontan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.