Jumat, 3 Oktober 2025

Polres TTS Amankan Tersangka Pelaku Pembunuhan, Korbannya 2 Orang

Tersangka Metusalakh Nomleni mengaku membunuh karena ingin menguasai sepeda motor korban

Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Mirden Lassa pada Mei 2018 silam dan Nuanto Dacosta pada Maret 2022 yang lalu. Pelaku bernama Metusalakh Nomleni (57) diringkus petugas Polres TTS di Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.  

Selanjutnya pada Kamis 26 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 wita pihak Polres TTS melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga pukul 18.30 wita.

Pada pukul 19.15 Wita tepat tim Polres TTS yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, KBO merangkap Kasi Humas, Iptu Trince Sine, Kanit Pidum Aiptu Yandri Tlonaen, Kanit Tipikor Aiptu Harcel Moy, dan anggota Briptu Charles Kota, Briptu Sintya, Briptu Yery Nabu, Briptu Ongky Nokas yang dibackup Kapolsek Takari dan Anggota langsung membekuk pelaku.

Disampaikan, saat dibekuk dikediamannya di Rt 05, Rw 03, Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang pelaku Metusalakh Nomleni tidak melakukan perlawanan.

Tampak pelaku Pelaku pemnunuhan Metusalakh Nomleni (57) saat pres rilis di Mapolres TTS, Senin, 6 Februari 2023
Tampak pelaku Pelaku pemnunuhan Metusalakh Nomleni (57) saat pres rilis di Mapolres TTS, Senin, 6 Februari 2023 (POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI)

Pelaku tinggal di daerah yang tidak memiliki jaringan listrik maupun jaringan komunikasi handphone.

"Atas perbuatan pelaku yang mencuri, merampok dan menghilangkan nyawa orang maka pelaku dijerat Pasal 338 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHAP dengan Ancaman Hukuman Minimal 15 Tahun Penjara, Maksimal 25 Tahun dan Atau Seumur Hidup," kata Kapolres Gusti.

Sementara itu, Pelaku Metusalakh Nomleni (57) saat pres rilis pada Senin, 6 Februari 2023 mengaku tidak mengenal dua korban yang dirampok itu.

Dia mengaku karena ingin mencuri sepeda motor pemilik, dirinya menghabisi nyawa kedua korban.

Dia menjelaskan, saat bertemu kedua korban dia meminta jasa ojek lalu mengajak makan. Kemudian dia meminta korban untuk mengantar dirinya ke tempat yang jauh. Saat tiba di tempat sepi (hutan) dia membunuh kedua korban. Selanjutnya dia nembawa pergi sepeda motor korban dan jasad korban dibiarkan hingga membusuk.

Pelaku mengaku selama ini tinggal di Desa Fae, Kecamatan Amanatun Selatan. Baru 7 bulan dia dan istri keempatnya Aplonia Koebanu tinggal di Fatukona dan ditangkap pihak kepolisian.

Sempat ditanya terkait pembunuhan tersebut, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. (Din)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Anggota Polres Timor Tengah Selatan Tangkap Pelaku Dua Kasus Pembunuhan di Takari

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved