Kelompok Bersenjata di Papua
BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Pembunuhan 4 Anggota TNI Pos Koramil Kisor Divonis 20 Tahun Penjara
Melkyas Ky, terdakwa kasus pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor, pada 2 September 2021 divonis 20 tahun penjara.
"Sampai di pos tersebut, memang tidak dalam kondisi kosong. Artinya memang tidak ada siaga," ucap Choiruddin, kepada sejumlah awak media, Minggu (5/9/2021).
Sebelum melakukan aksi membabi-buta, gerilyawan KNPB terlebih dahulu telah membagi 4 kelompok.
"Mereka bagi menjadi 4 tim, ada yang pantau dari sisi belakang dan depan, sebagian langsung masuk ke dalam pos," ungkap Choiruddin.
Kamis (2/9/2021) sekira pukul 03.00 WIT, terdapat 13 orang termasuk MY langsung melakukan penyerangan.
"Dalam pos itu ada tiga bilik. Si MY dan kedua rekannya ini mendapati tugas di bilik yang kedua," jelasnya.
Ia menuturkan, untuk kedua orang yang membantu MY hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
"Kemudian MY keluar untuk melakukan pemantauan, setelah itu terjadilah pembacokan," tuturnya.
Atas tindakan tersebut, pelaku MY dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, subsider 338 junto 5556 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Masih Ingat Kasus Kisor! PN Sorong Vonis Melkyas Ky 20 Tahun Penjara
Sumber: Tribun Papua
Penyerangan Posramil Kisor Maybrat
Posramil Kisor Maybrat
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
Pengadilan Negeri (PN) Sorong
Pos Koramil Kisor
Unggahan Jay Idzes Usai Erick Thohir Jadi Menpora, Nasib Ketua PSSI Tunggu Keputusan FIFA |
---|
DPR Tak Kaget Purbaya Tarik Uang Nganggur Kementerian: Belum Apa-apa Aja Pindahin Duit Rp200 Triliun |
---|
Sikap PDIP Setelah Prabowo Ganti Hendrar Prihadi dari Kepala LKPP |
---|
Cerita Djamari Chaniago Dikabari Jadi Menko Polkam H-1 Pelantikan: Bukan Letkol Teddy yang Beri Tahu |
---|
Hari Ini, Diumumkan Ranking FIFA, Begini Proyeksi 10 Besar Peringkat FIFA |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.