Aksi Guru SD Potong Paksa Rambut Siswa, Dibalas Orangtua Murid hingga Kulit Kepalanya Terlihat
Aksi seorang guru di SD Negeri 13 Paguyaman, Dusun Tenilo, Gorontalo menggunting paksa rambut muridnya berbuntut panjang.
Namun pada kop surat tertulis surat pernyataan orang tua.
Pernyataan Ulan Hadji ini juga ditandatangani oleh Kepala Desa Girisa Andrias Nonowa, Kabid GTK, Kabid Dikdas dan Kepala SDN 13 Paguyaman.
Dalam unggahan di media sosialnya, Insan Dai juga menanyakan apakah sekolah sudah tidak ada lagi hak untuk mendisiplinkan anak didiknya.
Menanggapi masalah ini, Ariyanton Tahiju, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada orangtua siswa tersebut bahwa tindakan yang dilakukan itu sudah melampaui batas kewajaran.
Baca juga: Mengapa Tidak Boleh Keramas dan Potong Rambut saat Imlek?
Tindakan itu melecehkan bahkan merendahkan martabat guru, atas perlakuan ini seorang guru bisa mengajukan perlindungan hukum.
Sementara yang dilakukan oleh seorang guru merupakan didikan sebagai wujud perhatian dan kasih sayangnya dalam menerapkan disiplin dan tata tertib sekolah.
“Orang tua siswa menyesali dan minta maaf kepada semua pihak terutama guru karena dikuasai emosi sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Ariyanton Tahiju.
Ariyanton Tahiju menjelaskan kedua belah pihak saling mengakui keliru tindakan mereka.
Menanggapi surat pernyataan guru Ulan Hadji tersebut, Ariyanton Tahiju mengakui kepala surat pernyataan guru tidak dikoreksi.
“Kami menyadari telah terjadi kekeliruan, seharusnya surat penyataan guru tapi tertulis surat pernyataan orang tua," ujar Ariyanton.
"Atas kekeliruan ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak terkait. Semoga hal ini menjadi teguran dan pelajaran bagi kami untuk lebih teliti lagi di kemudian hari,” lanjutnya lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Rambut Anaknya Digunting, Orangtua Siswa Gunting Paksa Rambut Pak Guru"
Sumber: Kompas.com
Sorotan Tajam Keluarga Moridu: Wahyudin 'Akan Rampok Negara', Ayahnya Eks Bupati Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 2025 Dibuka, Kuota 155.652 Peserta, Cek Ketentuan dan Jadwalnya |
![]() |
---|
Mabuk hingga Bawa Selingkuhan, Karier Moncer Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu di Ujung Tanduk |
![]() |
---|
PDIP Ingatkan Kadernya Jaga Wibawa Partai Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu |
![]() |
---|
Anggota DPRD Mahyudin Ngaku Diperas Rp 10 Juta Sebelum Video Viral Beredar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.