Sabtu, 4 Oktober 2025

Seorang Pria Nekat Mencekik Ibu Muda hingga Tewas, Jasad Dibuang ke Gorong-gorong, Pemicunya Tes DNA

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dibunuh dengan cara dicekik lalu jasadnya dibuang ke saluran gorong-gorong.

ThinkStock via Kompas
Ilustrasi tewas. H tega menghabisi nyawa ibu muda beranak tiga dan membuang jasadnya di saluran gorong-gorong kawasan Jalan Teluk Gadang, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara pada Minggu (15/1/2023) lalu 

"Mendengar ucapan pelaku yang saat itu sembari berjalan membalikan arah, membuat korban marah sambil menarik pelaku. Lalu, terjadi cekcok mulut," terangnya.

Saat itu, keributan antara korban dan pelaku berlanjut hingga berujung due 1 lawan 1.

Namun, dalam duel tesebut korban kalah usai lehernya dicekik oleh pelaku hingga tewas.

"Pelaku sempat mengecek denyut nadi untuk memastikan apakah korban benar-benar meninggal," tuturnya.

Baca juga: Misteri Satu Keluarga Tewas Diduga Keracunan, Suami Korban Menghilang hingga Terindikasi Pembunuhan

Pelaku yang mengetahui korban sudah meninggal lalu menjatuhkan korban ke Sungai Teluk Gadang. Dia ingin mayat korban terbawa arus.

Namun pada saat itu air sungai sedang surut. Pelaku pun meihat gorong-gorong. Selanjutnya, memasukkan mayat korban ke dalam gorong-gorong.

Kronologi Kejadian

Insiden pembunuhan itu berawal pertemuan antara pelaku dan korban saat Jumat (13/1/2023) malam.

Itu setelah korban menghubungi pelaku melalui apilkasi pesan singkat.

Dalam pesan itu, korban meminta pelaku menemuinya.

Awalnya, pelaku mengatakan tidak bisa datang menemui karena hujan.

Lalu, korban kirim pesan lagi, apabila tidak datang, maka dirinya yang akan datang dan menemui keluarga pelaku dan meminta pertanggungjawaban.

Dengan nada itu akhirnya pelaku datang menemui korban, hingga terjadilah percekcokan dan berakhir dengan pembuhuhan tersebut.

Baca juga: Seorang Ibu dan Anak Bayinya Tewas dalam Kebakaran di Bekasi

Disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, SIK, MH, melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Jalil, SIK, dalam konferensi persnya, Selasa (17/1) petang.

Menurut Jalil yang didampingi KBO Satreskrim Ipda Kitty Tokan, Kanit Buser Ipda Bernat S, Kanit Reskrim Polsek Pulaulaut Timur Aipda Yuli Hermiyanto, pelaku akan dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Namun ditambahkan Jalil, pihaknya masih terus mendalami apakah tersangka dikenakan pasal berlapis. Diketahui, korban sedang hamil lima bulan.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Misteri Kematian Mamah Muda Berdaster Terungkap, Korban Tewas Usai Berduel Tengah Malam

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved