Pengacara Pengasuh Ponpes Terduga Pelaku Pencabulan di Jember Nilai Penahanan Kliennya Terlalu Dini
Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren di Jember, Jawa Timur.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Pravitri Retno W
"Dasar argumentasi dalam surat permohonan tersebut. Karena Kiai Fahim memilik tanggung jawab besar di pondok pesantren, yang disitu banyak santri dan santriwati membutuhkan bimbingan beliau," ujar pria yang akrab disapa Alan.

Masih dari TribunJember.com, FM yang harus merawat ibu kandungnya juga menjadi salah satu alasan agar pengasuh pondok pesantren tersebut tak ditahan.
"Kami juga sertakan rekaman medisnya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan Kapolres Jember dan jajaran penyidik, supaya tidak dilakukan upaya paksa ini,"
"Tentu adanya penahanan paksa ini, kami telah mendiskusikan bersama tim, upaya praperadilan adalah salah satu upaya yang akan kami lakukan, demi mencari keadilan," katanya.
Pemeriksaan FM
Diketahui, FM diperiksa oleh penyidik Polres Jember, Senin (16/1/2023), sebagai tersangka atas dugaan pencabulan santriwati.
"Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andy C Putra, kuasa hukum FM, Senin.
Andy mengungkapkan, ia mendapatkan informasi jika ada korban yang usianya 20 tahun.
"Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak di bawah umur. Sementara antriwati tersebut usianya sudah 20 tahun," katanya.
Ia mengaku masih menunggu proses penyelidikan yang masih berlangsung di Polres Jember.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJember.com, Alga/Imam Nawawi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.