Kamis, 2 Oktober 2025

Pengacara Pengasuh Ponpes Terduga Pelaku Pencabulan di Jember Nilai Penahanan Kliennya Terlalu Dini

Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren di Jember, Jawa Timur.

SURYA.CO.ID/IMAM NAHWAWI
Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember - Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren di Jember, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Djalil 2, FM, yang terseret kasus tindakan asusila kepada santriwatinya, resmi ditahan oleh Polres Jember, Jawa Timur.

Ia ditahan sejak Selasa (17/1/2023) dini hari.

Menanggapi penahanan kliennya, kuasa hukum FM menilai penahanan tersebut masih terlalu dini.

Alananto selaku salah satu kuasa hukum FM, mengatakan tak ada alasan mendasar polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.

"Penahanan paksa itu adalah alasan subjektif ya, bisa mungkin dianggap menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," ungkapnya, Selasa.

Mengutip TribunJember.com, ia juga mengatakan, alasan subjektif tersebut tak bisa diterapkan ke FM karena selalu kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.

Baca juga: Proses Penahanan Pengasuh Ponpes di Jember Dianggap Janggal, Kuasa Hukum akan Ajukan Praperadilan

"Sepertinya tidak bisa dipastikan alasan subjektif tersebut," jelasnya.

Alananto juga menilai, penahanan dinilai terlalu cepat karena kliennya belum terbukti melakukan tindak asusila.

Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai Fahim."

"Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," terangnya.

Layangkan Praperadilan

Tim kuasa hukum FM pun akan melayangkan gugatan praperadilan atas penahanan kliennya.

Tim kuasa hukum akan melakukan hal tersebut lantaran pasal yang digunakan untuk menjerat FM dinilai sangat prematur.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Alananto, kuasa hukum FM, Selasa (17/1/2022).

Pihaknya juga menerangkan telah mengirim surat ke penyidik untuk tidak dilakukan penahanan.

"Dasar argumentasi dalam surat permohonan tersebut. Karena Kiai Fahim memilik tanggung jawab besar di pondok pesantren, yang disitu banyak santri dan santriwati membutuhkan bimbingan beliau," ujar pria yang akrab disapa Alan.

Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember. 
Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.  (SURYA.CO.ID/IMAM NAHWAWI)

Masih dari TribunJember.com, FM yang harus merawat ibu kandungnya juga menjadi salah satu alasan agar pengasuh pondok pesantren tersebut tak ditahan.

"Kami juga sertakan rekaman medisnya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan Kapolres Jember dan jajaran penyidik, supaya tidak dilakukan upaya paksa ini,"

"Tentu adanya penahanan paksa ini, kami telah mendiskusikan bersama tim, upaya praperadilan adalah salah satu upaya yang akan kami lakukan, demi mencari keadilan," katanya.

Pemeriksaan FM

Diketahui, FM diperiksa oleh penyidik Polres Jember, Senin (16/1/2023), sebagai tersangka atas dugaan pencabulan santriwati.

"Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andy C Putra, kuasa hukum FM, Senin.

Andy mengungkapkan, ia mendapatkan informasi jika ada korban yang usianya 20 tahun.

"Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak di bawah umur. Sementara antriwati tersebut usianya sudah 20 tahun," katanya.

Ia mengaku masih menunggu proses penyelidikan yang masih berlangsung di Polres Jember.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJember.com, Alga/Imam Nawawi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved