Pengacara Pengasuh Ponpes Terduga Pelaku Pencabulan di Jember Nilai Penahanan Kliennya Terlalu Dini
Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren di Jember, Jawa Timur.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Djalil 2, FM, yang terseret kasus tindakan asusila kepada santriwatinya, resmi ditahan oleh Polres Jember, Jawa Timur.
Ia ditahan sejak Selasa (17/1/2023) dini hari.
Menanggapi penahanan kliennya, kuasa hukum FM menilai penahanan tersebut masih terlalu dini.
Alananto selaku salah satu kuasa hukum FM, mengatakan tak ada alasan mendasar polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.
"Penahanan paksa itu adalah alasan subjektif ya, bisa mungkin dianggap menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," ungkapnya, Selasa.
Mengutip TribunJember.com, ia juga mengatakan, alasan subjektif tersebut tak bisa diterapkan ke FM karena selalu kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.
Baca juga: Proses Penahanan Pengasuh Ponpes di Jember Dianggap Janggal, Kuasa Hukum akan Ajukan Praperadilan
"Sepertinya tidak bisa dipastikan alasan subjektif tersebut," jelasnya.
Alananto juga menilai, penahanan dinilai terlalu cepat karena kliennya belum terbukti melakukan tindak asusila.
Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai Fahim."
"Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," terangnya.
Layangkan Praperadilan
Tim kuasa hukum FM pun akan melayangkan gugatan praperadilan atas penahanan kliennya.
Tim kuasa hukum akan melakukan hal tersebut lantaran pasal yang digunakan untuk menjerat FM dinilai sangat prematur.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Alananto, kuasa hukum FM, Selasa (17/1/2022).
Pihaknya juga menerangkan telah mengirim surat ke penyidik untuk tidak dilakukan penahanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.