Minggu, 5 Oktober 2025

Pengasuh Ponpes di Jember Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Asusila, Proses BAP Belum Selesai

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Jember yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.

Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan - Fahim Mawardi diperiksa sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah santriwati. 

Saat ini polisi belum melakukan penahanan kepada pimpinan Ponpes di Jember, Jawa Timur ini.

"Masih di pondok, tidak dilakukan penahanan. Karena kami kan selalu koperatif," ungkapnya.

Fahim Mawardi dijerat dengan undang–undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

"Pasal yang disangkakan tetap pada pasal pencabulan anak di bawah umur," bebernya.

Menurut Andy, penetapan tersangka ini terasa janggal karena tidak ada korban dari laporan yang dibuat oleh istri Fahim Mawardi.

Ia juga akan meminta kejelasan dari Polres Jember terkait penetapan tersangka ini.

"Jadi penetapan tersangka tersebut mengacu pada hal apa, Sehingga menyebabkan klien kami menjadi tersangka."

"Karena kami merasa tidak ada korban dalam laporan ini. Jadi dalam laporan ini tidak ada korban" imbuhnya.

Baca juga: Istri Pengasuh Ponpes di Jember Diteror agar Cabut Laporan, Didatangi Orang yang Mengaku Polisi

Jika ada hal yang janggal dalam penetapan tersangka, pihak Fahim Mawardi akan melakukan pra peradilan.

"Nanti seandainya kami melihat ada unsur yang menguntungkan bagi klien kami, kami akan lakukan pra peradilan," pungkasnya.

Ponpes Syariah Al-Djalil 2 Belum Terdaftar di Kemenag

Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember. 
Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.  (SURYA.CO.ID/IMAM NAHWAWI)

Karena kasus ini, nama Ponpes Syariah Al-Djalil 2 mendapat sorotan dan terungkap Ponpes ini belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jember.

Kasi PD Pontren Kantor Kemenag Jember, Edy Sucipto mengungkapkan izin pendirian Ponpes Syariah Al-Djalil 2 belum ada.

"Kami cek di database kami, ternyata Al-Djalil 2 masih belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember," ungkapnya dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Ketua KPU Tegas Membantah Tuduhan Soal Dugaan Pelecehan Terhadap Wanita Emas

Edy Sucipto mengatakan sampai saat ini, Ponpes Syariah Al-Djalil 2 belum diakui oleh negara secara yuridis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved