2 Pelaku Rudapaksa di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Kejaksaan Agung Perintahkan JPU Ajukan Banding
Kejaksaan Agung memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus rudapaksa atau pemerkosaan di Lahat untuk mengajukan banding.
Mirisnya lagi, A ditinggalkan di kamar kos setelah ketiga pelaku memperkosanya.
Setelah kejadian tersebut, 2 pelaku yakni OH dan MAP ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada November 2022 usai dilaporkan orang tua korban.
Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Minta Klarifikasi Anak Pengusaha Jusuf Hamka Terkait Proyek Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.