Sabtu, 4 Oktober 2025

2 Pelaku Rudapaksa di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Kejaksaan Agung Perintahkan JPU Ajukan Banding

Kejaksaan Agung memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus rudapaksa atau pemerkosaan di Lahat untuk mengajukan banding.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus rudapaksa atau pemerkosaan di Lahat untuk mengajukan banding. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus rudapaksa atau pemerkosaan di Lahat untuk mengajukan banding.

Meski putusan Majelis Hakim lebih tinggi daripada tuntutan JPU, pihak Kejaksaan Agung menilai tak ada norma hukum yang dilanggar apabila mengajukan banding.

Upaya banding tersebut diharapkan dapat semakin memperberat hukuman yang diperoleh para pelaku, yaitu 10 bulan penjara.

"Demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis, yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Pemerkosa di Lahat Divonis 10 Bulan, Ayah Korban Minta Tolong Jokowi hingga Hotman Paris Sentil MA

Sementara terhadap para anggota tim JPU yang bertugas, tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Tak hanya tim JPU, pemeriksaan juga dilakukan terhadap para pejabat struktural di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Lahat.

"Apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketut.

Dua Pelaku Pemerkosaan Divonis 10 Bulan Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dua pelaku pemerkosaan yakni OH (17) dan MAP (17).

Sementara satu pelaku berinisial GA (17) sempat melarikan diri, namun sekarang sudah berhasil diamankan dan masih menunggu proses sidang.

Atas putusan tersebut, pengacara kondang, Hotman Paris sempat geram karena hukuman yang tak sebanding dengan nasib AAP.

Selain itu, tuntutan untuk pelaku pemerkosaan tersebut dianggap Hotman Paris tak masuk akal.

Baca juga: Usia di Bawah Umur Jadi Alasan Jaksa Tuntut Pelaku Rudapaksa di Lahat Tujuh Bulan Penjara

Bahkan Hotman Paris yakin pihak Jaksa Agung merasa heran dengan tuntutan jaksa Kejari Lahat yang hanya menuntut tujuh bulan penjara.

"Saya yakin Jaksa Agung pasti bertanya-tanya ada apa dengan anak buah bapak, Kejari Lahat yang menuntut hanya tujuh bulan," ujar Hotman Paris dikutip Sripoku.com dari akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (8/1/2023).

Oleh karena itu, Hotman Paris memohon kepada Jaksa Agung untuk memberikan perintah kepada jaksa Kejari Lahat supaya bisa melakukan banding.

"Jadi tolong Jaksa Agung tetap memerintahkan untuk banding secara formal tidak ada larangan untuk banding," katanya.

Kronologi Kasus Rudapaksa

Dilansir dari Sripoku.com, peristiwa pahit yang dialami A terjadi pada 29 Oktober 2022.

Saat itu, A diajak seorang pelaku ke tempat kos yang berada di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.

A dipaksa masuk ke kamar dan dikunci oleh tersangka OH dari luar.

Ia pun ketakutan ketika pelaku mematikan lampu kamar. Kemudian, pelaku OH masuk dan menarik paksa A untuk diajak berhubungan intim.

Korban A sempat menolak ajakan tersebut namun ia tak memiliki kekuatan untuk melawan.

Usai OH, MAP kemudian masuk ke kamar dan melihat A sudah menangis ketakutan.

Baca juga: Gadis SMP di Bogor Jadi Korban Pemerkosaan, Dicekoki Obat Penenang hingga Terkapar di Kebun

Bak tak ada naluri kemanusiaan, MAP lantas melakukan hal yang sama terhadap A.

MAP bahkan sempat mengancam akan mendorong korban ke jurang bila menolak.

Setelah kedua pelaku melampiakan perbuatannya, GA kemudian masuk ke kamar.

Ia menampar mulut A yang saat itu masih menangis ketakutan.

Lagi-lagi A harus melayani nafsu GA secara terpaksa karena di bawah ancaman.

Mirisnya lagi, A ditinggalkan di kamar kos setelah ketiga pelaku memperkosanya.

Setelah kejadian tersebut, 2 pelaku yakni OH dan MAP ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada November 2022 usai dilaporkan orang tua korban.

Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved