Jumat, 3 Oktober 2025

2 Pelaku Rudapaksa di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Kejaksaan Agung Perintahkan JPU Ajukan Banding

Kejaksaan Agung memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus rudapaksa atau pemerkosaan di Lahat untuk mengajukan banding.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus rudapaksa atau pemerkosaan di Lahat untuk mengajukan banding. 

"Saya yakin Jaksa Agung pasti bertanya-tanya ada apa dengan anak buah bapak, Kejari Lahat yang menuntut hanya tujuh bulan," ujar Hotman Paris dikutip Sripoku.com dari akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (8/1/2023).

Oleh karena itu, Hotman Paris memohon kepada Jaksa Agung untuk memberikan perintah kepada jaksa Kejari Lahat supaya bisa melakukan banding.

"Jadi tolong Jaksa Agung tetap memerintahkan untuk banding secara formal tidak ada larangan untuk banding," katanya.

Kronologi Kasus Rudapaksa

Dilansir dari Sripoku.com, peristiwa pahit yang dialami A terjadi pada 29 Oktober 2022.

Saat itu, A diajak seorang pelaku ke tempat kos yang berada di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.

A dipaksa masuk ke kamar dan dikunci oleh tersangka OH dari luar.

Ia pun ketakutan ketika pelaku mematikan lampu kamar. Kemudian, pelaku OH masuk dan menarik paksa A untuk diajak berhubungan intim.

Korban A sempat menolak ajakan tersebut namun ia tak memiliki kekuatan untuk melawan.

Usai OH, MAP kemudian masuk ke kamar dan melihat A sudah menangis ketakutan.

Baca juga: Gadis SMP di Bogor Jadi Korban Pemerkosaan, Dicekoki Obat Penenang hingga Terkapar di Kebun

Bak tak ada naluri kemanusiaan, MAP lantas melakukan hal yang sama terhadap A.

MAP bahkan sempat mengancam akan mendorong korban ke jurang bila menolak.

Setelah kedua pelaku melampiakan perbuatannya, GA kemudian masuk ke kamar.

Ia menampar mulut A yang saat itu masih menangis ketakutan.

Lagi-lagi A harus melayani nafsu GA secara terpaksa karena di bawah ancaman.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved