DPO Kasus Penggelapan Ditangkap di Sumedang, Kejari Kota Bandung Jebloskan Terpidana ke Lapas
Denny Darmatin, berdasarkan putusan hakim kasasi di Mahkamah Agung itu, dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan
TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG- Buronan kasus penggelapan berinisial Denny Darmatin diamankan Kejari Kota Bandung.
Terpidana kasus penggelapan di Kota Bandung itu ditangkap di Sumedang, Jumat (6/1/2023).
Denny terbukti bersalah melakukan penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 462K/PID/2021 Tanggal 20 April 2021.
Baca juga: Narapidana LP Tenggarong yang Kabur Saat Berobat di RSUD AW Syahranie Berbaju Tahanan dan Diborgol
"Putusannya menyatakan terdakwa Denny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan, dalam keterangan tertulisnya.
Denny Darmatin, berdasarkan putusan hakim kasasi di Mahkamah Agung itu, dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Setelah ditangkap, tim jaksa eksekutor membawa terpidana ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk proses administrasi dan dibawa ke Lapas Banceuy," ujarnya. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kejari Kota Bandung Amankan DPO Kasus Penggelapan, Ditangkap di Sumedang
Sumber: Tribun Jabar
3 Hari Terpisah dari Suami, Ratu Zakiyah Bupati Serang Sumringah saat Mendes Yandri Hadiri Retret |
![]() |
---|
Retret Kepala Daerah Banjir Kritikan, Wamendagri: Perusahaan 10 Pegawai Saja Butuh Outbound |
![]() |
---|
Tak Lagi di Akmil Magelang, Ini Alasan Retret Kepala Daerah II Digelar di Kampus IPDN Sumedang |
![]() |
---|
1.606 Surat Dispensasi Pernikahan Dini Dipalsukan Eks Panitera dan Pegawai KUA Sumedang, Masih Sah? |
![]() |
---|
Modus Oknum PNS KUA dan Eks Panitera Pengadilan Agama Sumedang Palsukan Surat Dispensasi Nikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.