Modus Oknum PNS KUA dan Eks Panitera Pengadilan Agama Sumedang Palsukan Surat Dispensasi Nikah
Terungkap modus oknum PNS KUA dan mantan panitera pengganti Pengadilan Agama Sumedang dalam kasus pungli dan pemalsuan surat dispensasi nikah, (16/6).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang membongkar praktik pemalsuan surat dispensasi pernikahan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Sumedang.
Untuk diketahui, surat dispensasi pernikahan adalah surat izin dari pengadilan untuk melangsungkan perkawinan bagi pasangan yang belum memenuhi syarat usia perkawinan yang ditetapkan oleh undang-undang (UU).
Pada Senin (16/6/2025), Kejari Sumedang telah menetapkan 2 orang tersangka kasus pungutan liar (pungli) dan pemalsuan dispensasi pernikahan dini di lingkungan PA Sumedang.
Kedua tersangka tersebut yakni NS, mantan Panitera Pengganti di PA Sumedang, dan AH, PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumedang Utara.
Dalam penyidikan, modus yang digunakan tersangka yaitu surat dispensasi nikah dicetak dan dicap sendiri.
Surat dispensasi pernikahan itu ada yang dibuat tersangka di dalam kantor tempatnya berdinas dan ada juga yang dibuat di luar kantor.
Aksi tersebut telah berlangsung selama 3 tahun.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama mengungkapkan bahwa berdasarkan penyidikan, surat itu ada juga yang dibuat di dalam kantor PA Sumedang.
"Ada yang dibuat di luar ada juga yang dibuat di kantor, adanya stempel di rumah, itu dilakukan untuk pengecapan," kata Adi, dilansir TribunJabar.id.
"Modalnya stempel, laptop, printer, dan pelaku bermain tunggal. Institusi pengadilan dan dan masyarakat dirugikan," lanjutnya.
Kini, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang, Jawa Barat (Jabar), guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Mantan Panitera dan Pegawai KUA Sumedang Palsukan Surat Dispensasi Pernikahan Dini: Tarif Rp1,5 Juta
"Masih kita dalami semua. Makanya ditahan (tersangka) agar lebih mudah fleksibel," sebut Adi.
Adi menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan pungli kepada calon pengantin berusia di bawah umur 19 tahun dalam penerbitan penetapan dispensasi pernikahan dini pada periode 2021-2024.
Disebutkan bahwa penetapan dispensasi kawin sebanyak 1.606 yang tidak terdaftar di PA Sumedang tersebut diterbitkan tanpa melalui persidangan dispensasi kawin atau bukan produk PA Sumedang.
Sebanyak 2.434 penetapan dispensasi pernikahan dini yang dikeluarkan Kementerian Agama Sumedang, sedangkan di PA hanya mengeluarkan penetapan dispensasi sebanyak 828.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.