Senin, 29 September 2025

Mantan Panitera dan Pegawai KUA Sumedang Palsukan Surat Dispensasi Pernikahan Dini: Tarif Rp1,5 Juta

Kedua tersangka melakukan pungli kepada calon pengantin berusia di bawah umur 19 tahun dalam penerbitan penetapan dispensasi pernikahan dini pada peri

Penulis: Erik S
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
SURAT DISPENSASI MENIKAH- Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka kasus pungutan liar (pungli) dan pemalsuan dispensasi pernikahan dini di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Sumedang, Jawa Barat.  Kedua tersangka adalah NS, mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Sumedang, dan AH, Pegawai Negeri Sipil di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumedang Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka kasus pungutan liar (pungli) dan pemalsuan dispensasi pernikahan dini di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Sumedang, Jawa Barat

Kedua tersangka adalah NS, mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Sumedang, dan AH, Pegawai Negeri Sipil di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumedang Utara. 

Menurut Adi, kedua tersangka melakukan pungli kepada calon pengantin berusia di bawah umur 19 tahun dalam penerbitan penetapan dispensasi pernikahan dini pada periode 2021-2024.

Baca juga: Ratusan Remaja Ajukan Dispensasi Pernikahan Dalam Setahun di Kabupaten Sragen, Ini Penyebabnya

Keduanya mencetak sendiri dan mencap sendiri surat dispensasi pernikahan tanpa melibatkan institusi Pengadilan Agama.

Ia menyebutkan, penetapan dispensasi kawin sebanyak 1.606 yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang tersebut diterbitkan tanpa melalui persidangan dispensasi kawin atau bukan produk Pengadilan Agama Sumedang. 

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama mengatakan sebanyak 2.434 penetapan dispensasi pernikahan dini yang dikeluarkan Kementerian Agama Sumedang, sedangkan di Pengadilan Agama hanya mengeluarkan penetapan dispensasi sebanyak 828.

Akibat perbuatan kedua tersangka, kata Adi, biaya penetapan dispensasi terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang seharusnya diterima oleh negara melalui Pengadilan Agama Sumedang.

"Akibat perbuatan mereka, sejak tahun 2021-2024 Pengadilan Agama Sumedang mengalami kerugian sebesar Rp803 juta, dan pada tahun 2021-2024 juga terdapat pungutan liar sebesar Rp 1.606 juta," kata Adi di Kantor Kejari Sumedang, Senin (16/6/2025) sore.

Status pernikahan tetap sah

Walau palsu, surat dispensasi pernikahan dini tersebut tidak berpengaruh terhadap sahnya perkawinan. 

 Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama mengatakan nikah yang berlangsung tetap sah. 

"Nikah ya tetap terjadi, tetap sah, ke depan akan kita formulasikan untuk memperbaiki tatanan kelolanya (surat dispensasi)," kata Adi. 

Baca juga: KPAI Ungkap Penyebab Masyarakat Ajukan Dispensasi Pernikahan

Dia menjelaskan,  Kejari akan melakukan pendampingan hukum maupun menyampaikan pendapat hukum kepada stakeholder terkait, terutama kepada Kementerian Agama dan Pengadilan Agama terkait surat dispensasi itu. 

"Agar ke depan jangan ada level-level lagi yang bermain memperjual belikan hal seperti ini. Ini yang perlu dicatat, dia (pelaku) bermain tunggal dengan mengorbankan institusi pengadilan agama," katanya. 

Pasang tarif Rp1,5 juta

Kedua tersangka mematok tarif fantastis hingga Rp 1,5 juta per pasangan. Modus operandi ini berlangsung selama tiga tahun.

 Adi Purnama mengungkapkan bahwa kedua pelaku memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan