Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Tarik Tambang di Makassar, Ini Ancaman Hukumannya
Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus tarik tambang yang menewaskan satu peserta. Tersangka dianggap lalai dan terancam 15 tahun penjara.
"Kebiasaan kita kan kalau ada pemberitahuan apalagi mendatangkan orang banyak, pastilah kita dari kepolisian menempatkan personel untuk melakukan pengamanan," imbuhnya.
Baca juga: Tarik Tambang di Makassar Telan Korban Jiwa, Kepala Korban Terbentur Beton Pembatas
Syarifuddin menjelaskan dalam acara tarik tambang ini ada 1 orang meninggal dan 11 orang mengalami luka-luka.
"Dari 11 orang luka, 8 orang sudah dipulangkan ke rumah masing-masing," tuturnya.
Saat ini pihak kepolisian dan tim Inafis Polrestabes Makassar sedang melakukan penyelidikan terkait insiden ini.
"Sementara kita masih mengumpulkan bahan siapa yang bisa dimintai keterangan," katanya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Hendro Cipto) (TribunMakassar.com/Edi Sumardi/Siti Aminah/Muslimin Emba)