Selasa, 30 September 2025

Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Tarik Tambang di Makassar, Ini Ancaman Hukumannya

Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus tarik tambang yang menewaskan satu peserta. Tersangka dianggap lalai dan terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
TRIBUN TIMUR/NUR ROFIFAH
Polisi menetapkan satu tarsangka dalam kasus tarik tambang di Makassar yang menewaskan satu peserta. 

"Kebiasaan kita kan kalau ada pemberitahuan apalagi mendatangkan orang banyak, pastilah kita dari kepolisian menempatkan personel untuk melakukan pengamanan," imbuhnya.

Baca juga: Tarik Tambang di Makassar Telan Korban Jiwa, Kepala Korban Terbentur Beton Pembatas

Syarifuddin menjelaskan dalam acara tarik tambang ini ada 1 orang meninggal dan 11 orang mengalami luka-luka.

"Dari 11 orang luka, 8 orang sudah dipulangkan ke rumah masing-masing," tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian dan tim Inafis Polrestabes Makassar sedang melakukan penyelidikan terkait insiden ini.

"Sementara kita masih mengumpulkan bahan siapa yang bisa dimintai keterangan," katanya.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Hendro Cipto) (TribunMakassar.com/Edi Sumardi/Siti Aminah/Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved