Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Tarik Tambang di Makassar, Ini Ancaman Hukumannya
Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus tarik tambang yang menewaskan satu peserta. Tersangka dianggap lalai dan terancam 15 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Makassar menetapkan Rohman Syah sebagai tersangka kasus tarik tambang yang menewaskan satu peserta.
Tersangka merupakan ketua panitia atau penanggung jawab acara yang diadakan oleh Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin Makassar (Unhas), Sulawesi Selatan.
Diketahui, acara tarik tambang ini rencananya akan memecahkan Museum Rekor Indonesia (MURI), namun karena kelalaian panitia ada satu peserta meninggal bernama Masyita (43).
Selain menewaskan satu peserta, acara ini juga mengakibatkan sejumlah peserta mengalami luka-luka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus ini.
Baca juga: Tarik Tambang Maut IKA Unhas Sulsel, Polisi Tetapkan Tersangka dan Begini Pesan Terakhir Korban
"Pasalnya 359- iya (360) KUHP. Iya (ancaman hukuman 15 tahun)," jelasnya dikutip dari TribunMakassar.com.
Menurutnya penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan adanya kelalaian dan dapat dimasukkan unsur pidana.
"Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan,perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," imbuhnya.
Gelar perkara telah dilakukan pada Jumat (23/12/2022) dan setelah kasus naik menjadi penyidikan ditetapkan satu tersangka.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto memastikan akan ada tersangka dari acara tarik tambang.
"Ada, pasti ada (tersangka)," ujarnya dikutip dari TribunMakassar.com.
Sudah ada 25 saksi yang diperiksa oleh polisi dan sejumlah barang bukti telah diamankan.
Barang bukti tersebut berupa rekaman CCTV dari 5 titik berbeda di lokasi kejadian dan tali tambang yang putus.
Baca juga: Fakta Lomba Tarik Tambang Berujung Maut: Bermula dari Foto Selfie, 1 Orang Tewas Terbentur Beton
Bukti rekaman CCTV
Dilansir dari Kompas.com, dalam rekaman CCTV terlihat detik-detik sebelum korban meninggal.
Rekaman CCTV ini tidak sesuai dengan pernyataan panitia yang mengatakan korban sedang sibuk berswafoto ketika kejadian.
Baca juga: Acara Rekor MURI Tarik Tambang di Makassar Memakan Korban Jiwa, Ternyata Tak Kantongi Izin
Korban terlihat berdiri di lokasi dan bersiap menunggu aba-aba dari panitia tarik tambang.
Ketika menunggu aba-aba ini para peserta kaget karena tali sudah ditarik dan korban terkena tarikan tambang.
Kaki korban terseret tali tambang dan korban terpental jatuh mengenai beton pembatas jalan hingga pendarahan.
Penyebab tali tambang tertarik sebelum aba-aba belum diketahui.
Kata keluarga korban

Kakak korban, Ridwan mengatakan pihak keluarga sudah ikhlas atas kematian Masyita.
Ia dan pihak keluarga menganggap kematian Masyita adalah musibah dan tidak mau menyalahksan siapapun.
"Kalau masalah kejadian ini kita tidak bisa salahkan siapa pun, karena ini musibah. Kalau masalah kejadian, saya belum paham betul," jelasnya dikutip dari TribunMakassar.com.
Ridwan menjelaskan korban merupakan sosok pekerja keras di keluarga.
"Sosok almarhumah itu pekerja, apalagi dia boleh dibilang tulang punggung di keluarganya," terangnya.
Korban merupakan ketua RT dan sudah memiliki dua orang anak.
Baca juga: Korban Meninggal Lomba Tarik Tambang Pecahkan Rekor Muri: Ketua RT yang Dikenal Berdedikasi Tinggi
Kesaksian panitia
Panitia IKA Unhas Sulsel, Mursalin mengatakan insiden ini murni kecelakaan dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak panitia.
Ia menjelaskan, korban tertarik tali tambang dan saat kejadian sedang sibuk berswafoto.
"Dia main selfie ibu-ibu ini, pegang-pegang tali sambil selfie jadi seakan-akan dia pegangan tali begitu. Tiba-tiba tertarik. Jadi tidak ada unsur kesengajaan," jelasnya dikutip dari TribunMakassar.com.
Mursalin juga membantah adanya isu tali tambang putus dan menyebabkan korban meninggal.
"Tidak ada tali putus. Tali besar mana bisa putus. Tidak ada (terlilit di leher). Masa bisa terlilit orang banyak. Saya pegang toa disitu mengimbau warga tidak di sebelah kanan," terangnya.
Kesaksian peserta
Sementara itu, seorang peserta, Fahmi Erwin menjelaskan korban meninggal karena tali tambang putus.
Ia mengatakan ketika kejadian ribuan peserta sedang menunggu aba-aba untuk menarik tali dan setelah terdengar aba-aba tali tertarik sangat kencang.
"Tiba-tiba tali tambang yang tadinya membentang itu tertarik keras sampai putus," ujarnya pada Minggu (18/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kronologi Tarik Tambang Rekor MURI di Makassar Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Foto Selfie
Karena tali putus, korban terpental hingga kepalanya terbentur beton pembatas jalan.
"Kemudian korban terpental ke belakang dan kepalanya membentur benton pembatas jalan. Setelah terbentur, dia masih tertarik sampai ke aspal," katanya.
Korban yang merupakan ketua RT di wilayah Fahmi Erwin meninggal dunia karena mengalami pendarahan.
"Sampai dia (korban) terbaring di aspal dan kepalanya pendarahan banyak di situ," bebernya.
Acara belum kantongi izin polisi
Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Syarifuddin mengungkapkan acara ini belum mengantongi izin dari kepolisian.
"Kegiatan ini sebenarnya kita tidak tahu, karena tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian," ujarnya pada Minggu (18/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, apabila acara ini sudah mengantongi izin kepolisian akan ada beberapa personel yang ikut mengamankan acara.
"Kebiasaan kita kan kalau ada pemberitahuan apalagi mendatangkan orang banyak, pastilah kita dari kepolisian menempatkan personel untuk melakukan pengamanan," imbuhnya.
Baca juga: Tarik Tambang di Makassar Telan Korban Jiwa, Kepala Korban Terbentur Beton Pembatas
Syarifuddin menjelaskan dalam acara tarik tambang ini ada 1 orang meninggal dan 11 orang mengalami luka-luka.
"Dari 11 orang luka, 8 orang sudah dipulangkan ke rumah masing-masing," tuturnya.
Saat ini pihak kepolisian dan tim Inafis Polrestabes Makassar sedang melakukan penyelidikan terkait insiden ini.
"Sementara kita masih mengumpulkan bahan siapa yang bisa dimintai keterangan," katanya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Hendro Cipto) (TribunMakassar.com/Edi Sumardi/Siti Aminah/Muslimin Emba)