Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Tarik Tambang di Makassar, Ini Ancaman Hukumannya
Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus tarik tambang yang menewaskan satu peserta. Tersangka dianggap lalai dan terancam 15 tahun penjara.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
Rekaman CCTV ini tidak sesuai dengan pernyataan panitia yang mengatakan korban sedang sibuk berswafoto ketika kejadian.
Baca juga: Acara Rekor MURI Tarik Tambang di Makassar Memakan Korban Jiwa, Ternyata Tak Kantongi Izin
Korban terlihat berdiri di lokasi dan bersiap menunggu aba-aba dari panitia tarik tambang.
Ketika menunggu aba-aba ini para peserta kaget karena tali sudah ditarik dan korban terkena tarikan tambang.
Kaki korban terseret tali tambang dan korban terpental jatuh mengenai beton pembatas jalan hingga pendarahan.
Penyebab tali tambang tertarik sebelum aba-aba belum diketahui.
Kata keluarga korban

Kakak korban, Ridwan mengatakan pihak keluarga sudah ikhlas atas kematian Masyita.
Ia dan pihak keluarga menganggap kematian Masyita adalah musibah dan tidak mau menyalahksan siapapun.
"Kalau masalah kejadian ini kita tidak bisa salahkan siapa pun, karena ini musibah. Kalau masalah kejadian, saya belum paham betul," jelasnya dikutip dari TribunMakassar.com.
Ridwan menjelaskan korban merupakan sosok pekerja keras di keluarga.
"Sosok almarhumah itu pekerja, apalagi dia boleh dibilang tulang punggung di keluarganya," terangnya.
Korban merupakan ketua RT dan sudah memiliki dua orang anak.
Baca juga: Korban Meninggal Lomba Tarik Tambang Pecahkan Rekor Muri: Ketua RT yang Dikenal Berdedikasi Tinggi
Kesaksian panitia
Panitia IKA Unhas Sulsel, Mursalin mengatakan insiden ini murni kecelakaan dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak panitia.
Ia menjelaskan, korban tertarik tali tambang dan saat kejadian sedang sibuk berswafoto.