Kamis, 2 Oktober 2025

Gadis Berusia 13 Tahun di Kabupaten Serang Jadi Korban Rudapaksa Pria yang Dikenalnya di Facebook

Sebelum melakukan aksinya,  RA (19) yang merupakan pelaku mencekoki korban minuman keras

Editor: Eko Sutriyanto
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual - Gadis yang masih  berusia 13 tahun di Serang menjadi korban rudapaksa yang dilakukan seorang pria yang dikenalnya di media sosial. 

"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Mapolres Serang," ucapnya.

Baca juga: Lima Napi Anak Kabur dari Lapas Banda Aceh, Merupakan Terpidana Pencurian Pemerkosaan dan Narkoba

 Setelah menerima laporan hasil visum, mengumpulkan keterangan korban dan saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi mencari tersangka dan berhasil menangkap RA saat nongkrong di pinggir jalan di Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (27/11/2022) pukul 23.00 WIB.

Tersangka RA kemudian ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah melakukan pelaporan di Mapolres Serang,

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Baru Kenal Lewat Media Sosial, Gadis 13 Tahun di Serang Dicekoki Miras lalu Dirudapaksa

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved