Kamis, 2 Oktober 2025

Gadis Berusia 13 Tahun di Kabupaten Serang Jadi Korban Rudapaksa Pria yang Dikenalnya di Facebook

Sebelum melakukan aksinya,  RA (19) yang merupakan pelaku mencekoki korban minuman keras

Editor: Eko Sutriyanto
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual - Gadis yang masih  berusia 13 tahun di Serang menjadi korban rudapaksa yang dilakukan seorang pria yang dikenalnya di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribun Banten.com, Mildaniati

TRIBUNNEWS.COM, KABUPATEN SERANG - Gadis yang masih  berusia 13 tahun di Serang menjadi korban rudapaksa yang dilakukan seorang pria yang dikenalnya di media sosial.

Sebelum melakukan aksinya,  RA (19) yang merupakan pelaku mencekoki korban minuman keras.

"Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejat.

Tersangka mengaku dua kali menyetubuhi korban," kata Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumaedi, melalui pesan instan, Selasa (29/11/2022).

Dia menjelaskan, kasus rudapaksa itu berawal saat korban berkenalan dengan RA melalui Facebook.

Baca juga: Kakek Rudapaksa Cucunya Usia 10 Tahun, Beraksi saat Anggota Keluarga yang Lain Terlelap Tidur

Setelah beberapa kali chat, tersangka mengajak korban untuk bertemu pada Minggu (10/7/2022) pukul 20.00 WIB.

Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA mengajak korban ke rumah temannya di Kampung Kondang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande.

Tiba di rumah temannya, RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah.

Korban sempat menolak namun dipaksa oleh RA.

Saat korban mabuk, RA menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Korban tidak berani menceritakan kejadian itu pada kedua orangtuanya.

Namun  Dedi, orangtua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban.

Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.

"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Mapolres Serang," ucapnya.

Baca juga: Lima Napi Anak Kabur dari Lapas Banda Aceh, Merupakan Terpidana Pencurian Pemerkosaan dan Narkoba

 Setelah menerima laporan hasil visum, mengumpulkan keterangan korban dan saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi mencari tersangka dan berhasil menangkap RA saat nongkrong di pinggir jalan di Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (27/11/2022) pukul 23.00 WIB.

Tersangka RA kemudian ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah melakukan pelaporan di Mapolres Serang,

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Baru Kenal Lewat Media Sosial, Gadis 13 Tahun di Serang Dicekoki Miras lalu Dirudapaksa

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved