Jumat, 3 Oktober 2025

BBM Bersubsidi

Karyawan SPBU Timbun BBM Subsidi di Bengkulu, Sudah Beraksi 10 Tahun, Kini Terancam Denda Rp 60 M

fakta-fakta kasus karyawan SPBU menimbun BBM subsidi di Bengkulu Utara. Pelaku sudah beraksi selama 10 tahun kini terancam denda Rp 60 miliar.

Daily Hive Vancouver
Ilustrasi seorang karyawan SPBU ditangkap karena menimbun BBM bersubsidi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. 

Ia dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 milliar.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

- 3 buah jerigen kapasitas
- 35 liter warna biru yang berisi BBM jenis biosolar
- 1 buah jerigen kapasitas
- 5 liter warna coklat berisi BBM jenis biosolar
- 7 jerigen kosong kapasitas
- 35 liter warna coklat
- 5 jerigen kosong kapasitas
- 35 liter warna biru
- 1 buah baskom kaleng
- 3 buah selang, 2 buah corong, dan
- 1 buah ember plastik

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunbengkulu.com/Romi Juniandra)(Kompas.com/Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved