BBM Bersubsidi
Karyawan SPBU Timbun BBM Subsidi di Bengkulu, Sudah Beraksi 10 Tahun, Kini Terancam Denda Rp 60 M
fakta-fakta kasus karyawan SPBU menimbun BBM subsidi di Bengkulu Utara. Pelaku sudah beraksi selama 10 tahun kini terancam denda Rp 60 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus karyawan SPBU menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Dilaporkan yang menjadi pelaku penimbunan BBM bersubsidi adalah AR (40).
Pelaku memiliki sejumlah modus agar memperoleh BBM subsidi dengan cara melanggar hukum.
AR ternyata sudah menjalankan aksi penimbunan selama 10 tahun.
Kini aksi AR sudah terbongkar dan terancam dipenjara serta didenda hingga Rp 60 miliar.
Berikut fakta-fakta kasus karyawan SPBU menimbun BBM subsidi di Bengkulu Utara, dihimpun dari Kompas.com dan TribunBengkulu.com, Jumat (30/9/2022):
Baca juga: Antisipasi Penimbunan Jelang Kenaikan Harga BBM, Polda Metro Kerahkan Personel Jaga SPBU di Jakarta
Awal terbongkar
Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah masyarakat Bengkulu yang kesulitan memperoleh BBM bersubsidi di SPBU.
Saat mereka melakukan pendaftaran di platform Mypertamina, ternyata data nomor pelat kendaraannya sudah dipakai orang lain.
Sehingga saat hendak mengisi BBM, sudah dinyatakan melakukan pembelian melalui sistem QR Code di SPBU.
Padahal faktanya masyarakat belum melakukan pembelian BBM.
Atas dari keluhan ini, Polda Bengkulu melakukan pendalaman.
Hasilnya seorang karyawan SPBU Lais, Bengkulu Utara berinisial AR diamankan.
Sudah beraksi selama 10 tahun
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir membenarkan penangkapan AR.