BBM Bersubsidi
Karyawan SPBU Timbun BBM Subsidi di Bengkulu, Sudah Beraksi 10 Tahun, Kini Terancam Denda Rp 60 M
fakta-fakta kasus karyawan SPBU menimbun BBM subsidi di Bengkulu Utara. Pelaku sudah beraksi selama 10 tahun kini terancam denda Rp 60 miliar.
AR disebut telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
AR di hadapan polisi mengakui aksinya yang sudah dilakukan sejak tahun 2012 itu.
"Pelaku ini karyawan pada bagian cleaning service bekerja sama dengan petugas SPBU lainnya," ujar Florentus.
Baca juga: Ingat! Pelat Nomor Kendaraan Dicatat Saat Beli BBM di SPBU Pertamina untuk Cegah Penimbunan
Modus pelaku
Florentus menjelaskan, pelaku mempunyai banyak modus saat menjalankan aksinya.
Modus pertama yang dilakukan pelaku dengan memanipulasi data yang didaftarkan ke dalam sistem Mypertamina.
Sedangkan AR mendapatkan pelat nomor sebagai syarat pendaftaran secara online.
"Ia mendapatkan nomor pelat kendaraan tersebut dengan cara men-screenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli," ucap Florentus.
Data tersebut kemudian didaftar ke dalam sistem Mypertamina.
Selanjutnya saat bekerja, pelaku melakukan pengisian langsung ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang bermodalkan pelat nomor kendaraan orang.
"BBM kemudian dikumpulkan di rumahnya (pelaku)," kata Florentus.
Modus lain yang digunakan pelaku dengan memanipulasi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu yang ditandatangani oleh kepala desa setempat.
Dengan surat ini, pelaku bisa mendapatkan 500 liter/bulan untuk kemudian dijual kembali.
Baca juga: Penimbunan Solar Subsidi di Tasik dan Indramayu Digerebek, Aksi Pelaku Bikin BBM Langka di SPBU
Ancaman hukuman

Pada akhirnya aksi AR berhasil terbongkar dan ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.