Jumat, 3 Oktober 2025

BBM Bersubsidi

Karyawan SPBU Timbun BBM Subsidi di Bengkulu, Sudah Beraksi 10 Tahun, Kini Terancam Denda Rp 60 M

fakta-fakta kasus karyawan SPBU menimbun BBM subsidi di Bengkulu Utara. Pelaku sudah beraksi selama 10 tahun kini terancam denda Rp 60 miliar.

Daily Hive Vancouver
Ilustrasi seorang karyawan SPBU ditangkap karena menimbun BBM bersubsidi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus karyawan SPBU menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Dilaporkan yang menjadi pelaku penimbunan BBM bersubsidi adalah AR (40).

Pelaku memiliki sejumlah modus agar memperoleh BBM subsidi dengan cara melanggar hukum.

AR ternyata sudah menjalankan aksi penimbunan selama 10 tahun.

Kini aksi AR sudah terbongkar dan terancam dipenjara serta didenda hingga Rp 60 miliar.

Berikut fakta-fakta kasus karyawan SPBU menimbun BBM subsidi di Bengkulu Utara, dihimpun dari Kompas.com dan TribunBengkulu.com, Jumat (30/9/2022):

Baca juga: Antisipasi Penimbunan Jelang Kenaikan Harga BBM, Polda Metro Kerahkan Personel Jaga SPBU di Jakarta

Awal terbongkar

Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah masyarakat Bengkulu yang kesulitan memperoleh BBM bersubsidi di SPBU.

Saat mereka melakukan pendaftaran di platform Mypertamina, ternyata data nomor pelat kendaraannya sudah dipakai orang lain.

Sehingga saat hendak mengisi BBM, sudah dinyatakan melakukan pembelian melalui sistem QR Code di SPBU.

Padahal faktanya masyarakat belum melakukan pembelian BBM.

Atas dari keluhan ini, Polda Bengkulu melakukan pendalaman.

Hasilnya seorang karyawan SPBU Lais, Bengkulu Utara berinisial AR diamankan.

Sudah beraksi selama 10 tahun

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir membenarkan penangkapan AR.

AR disebut telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.

AR di hadapan polisi mengakui aksinya yang sudah dilakukan sejak tahun 2012 itu.

"Pelaku ini karyawan pada bagian cleaning service bekerja sama dengan petugas SPBU lainnya," ujar Florentus.

Baca juga: Ingat! Pelat Nomor Kendaraan Dicatat Saat Beli BBM di SPBU Pertamina untuk Cegah Penimbunan

Modus pelaku

Florentus menjelaskan, pelaku mempunyai banyak modus saat menjalankan aksinya.

Modus pertama yang dilakukan pelaku dengan memanipulasi data yang didaftarkan ke dalam sistem Mypertamina.

Sedangkan AR mendapatkan pelat nomor sebagai syarat pendaftaran secara online.

"Ia mendapatkan nomor pelat kendaraan tersebut dengan cara men-screenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli," ucap Florentus.

Data tersebut kemudian didaftar ke dalam sistem Mypertamina.

Selanjutnya saat bekerja, pelaku melakukan pengisian langsung ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang bermodalkan pelat nomor kendaraan orang.

"BBM kemudian dikumpulkan di rumahnya (pelaku)," kata Florentus.

Modus lain yang digunakan pelaku dengan memanipulasi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu yang ditandatangani oleh kepala desa setempat.

Dengan surat ini, pelaku bisa mendapatkan 500 liter/bulan untuk kemudian dijual kembali.

Baca juga: Penimbunan Solar Subsidi di Tasik dan Indramayu Digerebek, Aksi Pelaku Bikin BBM Langka di SPBU

Ancaman hukuman

Fakta Karyawan SPBU Curi BBM Subsidi di Bengkulu
Barang bukti penimbunan BBM bersubsidi yang diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda. Salah satu penyebab keluhan masyarakat belum isi BBM tapi saat scan QR Code terdata sudah isi terungkap dari penangkapan pelaku penimbunan BBM.

Pada akhirnya aksi AR berhasil terbongkar dan ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 milliar.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

- 3 buah jerigen kapasitas
- 35 liter warna biru yang berisi BBM jenis biosolar
- 1 buah jerigen kapasitas
- 5 liter warna coklat berisi BBM jenis biosolar
- 7 jerigen kosong kapasitas
- 35 liter warna coklat
- 5 jerigen kosong kapasitas
- 35 liter warna biru
- 1 buah baskom kaleng
- 3 buah selang, 2 buah corong, dan
- 1 buah ember plastik

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunbengkulu.com/Romi Juniandra)(Kompas.com/Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved