2 Pemuda Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Rekam Korban yang Sedang Pacaran dan Dipakai untuk Mengancam
Gadis 17 tahun di Cirebon dirudapaksa dua pemuda, Sabtu (19/2/2022). Kedua pelaku mengancam akan memviralkan video korban dengan pacarnya.
"Sehingga, terpaksa menuruti keinginan para tersangka," terang Anton.

Baca juga: Fakta Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu, Beraksi Bertahun-tahun, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa kedua tersangka.
Saat ini, AN dan HN juga masih diperiksa secara intensif di Mapolres Cirebon.
Baca juga: Cerai dengan Istri, Ayah Tega Rudapaksa Putrinya yang Masih SD Bertahun-tahun, Ini Pengakuannya
"Tersangka dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," jelasnya.
Pihak kepolisian mengaku masih mendalami kasus tersebut dan memburu seorang tersangka lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 78 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 75 E Jo Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)