Kamis, 2 Oktober 2025

2 Pemuda Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Rekam Korban yang Sedang Pacaran dan Dipakai untuk Mengancam

Gadis 17 tahun di Cirebon dirudapaksa dua pemuda, Sabtu (19/2/2022). Kedua pelaku mengancam akan memviralkan video korban dengan pacarnya.

Editor: Daryono
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan Gadis 17 tahun di Cirebon dirudapaksa dua pemuda. Kedua pelaku mengancam akan memviralkan video korban dengan pacarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Gadis 17 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa dua pemuda.

Kedua pelaku yakni berinisial AN (27) dan HN (22), saat ini sudah diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon.

AN dan HN juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu, kedua pelaku memergoki korban tengah berduaan bersama pacarnya di teras rumah.

"Pada mulanya kedua tersangka memergoki korban bermesraan dengan pacarnya," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, Jumat (12/8/2022), dilansir Tribun Jabar.

Baca juga: Kasus ASN Rudapaksa Anak Kandung di Buton Tengah, Terungkap setelah Korban Melahirkan dan Tes DNA

Keduanya pun menghampiri korban dan pacarnya.

Mereka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Korban sempat menolak.

Namun, penolakan itu tak membuat pelaku menyerah.

Pelaku akhirnya tetap memaksa melampiaskan nafsu bejatnya.

Dikutip dari Tribun Jabar, Anton mengatakan, kedua pemuda itu sempat merekam korban dan pacarnya.

Rekaman tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Jika korban tidak menuruti keinginan bejat keduanya, rekaman video tersebut akan diviralkan di media sosial.

"Akibat ancaman dari para tersangka tersebut, korban menjadi ketakutan."

"Sehingga, terpaksa menuruti keinginan para tersangka," terang Anton.

Ilustrasi pelecehan - Gadis 17 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa dua pemuda.
Ilustrasi pelecehan - Gadis 17 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa dua pemuda. (Warta Kota via Tribunnews)

Baca juga: Fakta Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu, Beraksi Bertahun-tahun, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa kedua tersangka.

Saat ini, AN dan HN juga masih diperiksa secara intensif di Mapolres Cirebon.

Baca juga: Cerai dengan Istri, Ayah Tega Rudapaksa Putrinya yang Masih SD Bertahun-tahun, Ini Pengakuannya

"Tersangka dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," jelasnya.

Pihak kepolisian mengaku masih mendalami kasus tersebut dan memburu seorang tersangka lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 78 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 75 E Jo Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved