Tampar Anak Tetangga, Seorang Ibu Rumah Tangga di Ogan Komering Ilir Sumsel Dilaporkan ke Polisi
Seorang ibu rumah tangga di Ogan Komering Ilir dilaporkan ke polisi karena menampar anak tetangganya
TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Dewi Sartika (34), seorang ibu rumah tangga di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke polisi karena menampar anak tetangganya.
Pelapor adalah orangtua korban, Dedek Maimunah (33).
Baca juga: Begini Sadisnya Dedi Aniaya Anak Pacarnya, Kini Ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan
Polres Ogan Komering Ilir kemudian membebaskan Dewi Sartika dari jerat hukum melalui program restorative justice (keadilan restoratif).
Saat ditemui di Mapolres OKI, Dedek mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tanggal 9 Juni 2022 sekitar jam 11.00 WIB saat anaknya berinisial RW (11) sedang bermain bersama anak terlapor.
"Jadi kebetulan saat anak saya (korban) sedang bermain bersama teman-temannya, tiba-tiba terjadi permasalahan dan keributan seperti yang kerap terjadi pada anak-anak kecil," ujarnya kepada Tribunsumsel.com, Kamis (21/7/2022) siang.
Setelah itu, anak dari Dewi Sartika mengadukan permasalahan ke orangtuanya.
"Mungkin setelah kejadian anaknya ibu Dewi ini ngadu kepadanya dan akibat tidak senang anaknya disakiti oleh anak saya,"
"Maka terlapor ini segera menemui anak saya yang saat itu berada di depan rumah saya (komplek Palem Agung Kelurahan Kutaraya) dan menampar muka anak saya," tuturnya.
Baca juga: KSAL Akan Pecat 6 Prajurit yang Aniaya Prada Mar Sandi Darmawan Hingga Wafat di Sorong
Pihak keluarga segera melaporkan tindakan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Ogan Komering Ilir.
"Sebelumnya kita sudah beberapa hari menunggu itikad baik dari terlapor terlebih dahulu. Akan tetapi karena tidak ada respon sayapun melaporkan kejadian ke Mapolres OKI," ungkap Dedek.
Atas adanya restorative justice tersebut, Dedek merasa tenang dan berterima kasih kepada kepolisian telah mendamaikan dengan terlapor.
"Teruntuk Ibu Dewi ke depannya supaya lebih baik dan harus lebih bisa menahan emosi," bebernya.
Baca juga: Aniaya Teman Sekantor, Oknum ASN Dinas PUPR di Manggarai Mengaku Khilaf Usai Dilaporkan ke Polisi
Di lokasi yang sama, Dewi Sartika juga mengucapkan syukur bisa terlepas dari jeratan hukum akibat perbuatan yang telah dilakukan.
"Alhamdulillah dengan adanya program RJ ini saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Mengingat anak saya yang paling kecil masih berusia 7 bulan yang masih membutuhkan asupan Asi,"
"Saya juga berterimakasih dengan kepolisian yang telah memediasi kami. Karena kalau tidak mungkin saya sudah dipidana," ujarnya dengan nada terbata-bata.
Menurutnya dengan adanya kejadian. Ia memperoleh pelajaran hidup agar lebih berintrospeksi diri untuk memikirkan terlebih dahulu sebelum bertindak.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Teknisi Aniaya Kepala TU Sekolah Unggulan di Cipayung: Dituduh Bolos Kerja
"Berkat kejadian ini saya memetik pelajaran. Supaya berpikir sebelum melakukan tindakan," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA Polres OKI, Ipda Jamal menerangkan bahwa perkara ini merupakan kekerasan terhadap anak.
"Jadi setelah kita terima laporan lalu kita proses hukum. Saat dilakukan penyelidikan ternyata terlapor merupakan ibu-ibu yang memiliki 3 orang anak dengan usia bayi 7 bulan yang masih menyusui dan usia 4 tahun serta 7 tahun,"
"Jadi dengan kondisi seperti ini, kami mencoba menyelesaikan permasalah dengan restorative justice (RJ)," sebut Ipda Jamal.
Diterangkan dengan koordinasi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan dan ketua Rukun Tetangga (RT). Didapatkan penyelesaian masalah dengan RJ.
"Jadi Alhamdulillah pada hari Kamis (21/7/2022) ini. Dapat kesimpulan kalau terlapor sudah meminta maaf dan telah dimaafakan oleh pelapor," terang dia.
"Sebenarnya tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Bisa juga diselesaikan dengan jalur musyawarah atau mediasi," imbuhnya.
Selama tahun 2022 ini. Ipda Jamal menyebutkan telah berhasil menyelesaikan sebanyak 5 perkara melalui restoratif justice.
Penulis: Winando Davinchi
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 'Saya Memetik Pelajaran', IRT Tampar Anak Tetangga di OKI Bebas Jerat Hukum, Ini Alasan Polisi