Kasus Pencabulan di Jombang
Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Didakwa Pasal Berlapis, Ancamannya 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis.
Dirmanto menjelaskan, kasus tersangka bakal dirilis oleh pihak penyidik Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim.
Sekaligus, tersangka bakal dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi.
Tersangka Pencabulan Santriwati
Diberitakan sebelumnya, MSAT telah lama menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Diketahui MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan pencabulan.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun MSAT beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.
Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
Sosok Mas Bechi
Mas Bechi merupakan putra dari pendiri dan pengasuh Ponpes Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Kiai Muchamad Muchtar Mu'thi.
Dari sejumlah sumber, Mas Bechi merupakan sosok yang mahir memainkan musik, terutama piano.
Ia dikenal sebagai orang yang menciptakan musik Metafakta Oxytron.
Musik ini diklaim sebagai musik obat dan pembersih udara.
Ada pula yang menyebut musik ini sebagai musik Tasawuf.
Di akun media sosial Musik Metafakta, akan mudah ditemui foto dan video mas Bechi saat memainkan musik Metafakta Oxytron.