Sabtu, 4 Oktober 2025

Nenek 68 Tahun di Lamongan Berurusan dengan Polisi, Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Mesum

Dari 2 warung yang dirazia ini polisi mendapati 2 pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan

Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Komitmen memberantas penyakit masyarakat itu dibuktikan oleh Polres Lamongan dengan merazia 2 warung kopi yang kedapatan membuka dan menyediakan kamar untuk praktik prostitusi.

Selain menggerebek warung kopi di Dusun Kedungsono Desa Deket Agung Kecamatan Sugio, pada Rabu (25/5/2022), Tim Jaka Tingkir juga merazia warung di Desa Balun Kecamatan Turi, Senin (30/5/2022).

Dari 2 warung yang dirazia ini polisi mendapati 2 pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan.

Pasangan yang diamankan di warung milik SM (42) tercatat sebagai Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban diamankan pada dini hari sedang di warung nenek KK (68) di Desa Balun Turi digerebek, Senin (30/5/2022) pukul 10. 20 WIB.

Di warung milik KK ini, polisi juga mendapati pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan.

Penggerebekan yang dilakukan polisi tersebut bermula saat Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menggelar patroli dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).

Baca juga: Petugas Gabungan Gerebek Kosan di Sukabumi, Amankan Waria yang Selesai Lakukan Transaksi Prostitusi

"Dan mendapati informasi jika ada warung kopi yang diduga menjadi tempat prostitusi. Selain di Sugio juga di Desa Balun Kecamatan Turi," kata Kasi Humas, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi Surya.co.id (Tribunjatim Network), Senin (30/5/2022) malam.

Kedua pemilik warung kopi berinisial SM (42) dan nenek KK (68) telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka karena menyediakan tempat atau menyewakan kamar untuk praktik prostitusi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 celana dalam warna merah dan putih, uang tunai Rp 120 ribu dan kasur lantai.

"Ya kita melakukan operasi pekat di sebuah warung kopi, yang kita duga sebagai tempat prostitusi," kata Anton.

Modus kedua tersangka sama, mereka menyediakan dan atau menyewakan kamar di warung miliknya untuk tempat mesum.

Dan di warung kopi tersebut masing-masing terdapat satu orang perempuan untuk melayani lelaki hidung belang.

Pemilik warung mengambil keuntungan dari penyedia kamar tersebut sebesar Rp 25.000, sampai Rp 50.000 untuk sekali pakai.

Namun tarif itu masih bisa naik turun tergantung kesepakatan tarif dari laki laki hidung belang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved